Biadab Suami Mutilasi Istri-Anak Siri di Madiun, DPR RI Desak Hukuman Mati

Journalist Independent
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Journalist Independent, Madiun – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anak Dini berinisial AGEF (4) di Kota Madiun. Sejumlah anggota DPR RI mendesak agar tersangka dijatuhi hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan dalam kondisi sadar.

“Yang bersangkutan adalah suami siri dari korban,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).

Berawal dari Janji Rayakan Ulang Tahun Anak

Dwi dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang memiliki ancaman maksimal hukuman mati. Kasus ini bermula ketika Dwi dan Dini berencana merayakan ulang tahun AGEF di sebuah hotel di Madiun pada 19 September 2026.

Saat itu, istri sah Dwi meminta dijemput. Dwi kemudian beralasan kepada Dini bahwa mobilnya rusak, sementara Dini menunggu di hotel dan menelepon untuk menanyakan keberadaannya.

Keesokan harinya, 20 September 2026, Dwi mendatangi hotel dan terlibat cekcok dengan Dini. Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menyebut pertengkaran itu dipicu perasaan korban yang tidak lagi diperhatikan.

“Intinya korban merasa tidak diperhatikan lagi,” kata Arbaridi.

Cekik Istri Siri dan Anak

Dwi kemudian mencekik Dini hingga tewas. Setelah jasad Dini dibawa ke mobil, Dwi juga mencekik AGEF karena khawatir anak tersebut akan menjadi saksi.

“Makanya ikut dihabisi,” ujar Roy.

Roy menyebut hubungan Dwi dan Dini selama ini harmonis serta tidak ditemukan jejak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dia menyebut pembunuhan tersebut dipicu “emosi sesaat”.

Jasad Dibakar dan Digiling dengan Mesin Pencacah

Setelah membunuh kedua korban, Dwi diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar dan memutilasi jasad mereka, lalu menggilingnya menggunakan mesin pencacah. Potongan jasad kemudian dibuang ke sungai, sedangkan mesin seharga Rp 13 juta itu dibeli dari Gresik dan tiba di Madiun pada 23 September 2026.

Baca Juga  Kalapas Cibinong dan Empat Pejabat Dinonaktifkan Usai Temuan Fasilitas Mewah Ombudsman

Polisi menyita mobil Pajero Sport, satu sepeda motor, wadah berisi bahan bakar, ponsel, dan perhiasan. Tim Labfor Polda Jatim bersama Polres Madiun Kota juga telah mengolah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka, rumah orang tuanya, dan sebuah jembatan.

“Penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman perkara,” ucap Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama.

Keluarga Lapor Kehilangan, Tersangka Ditangkap di Jombang

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga Dini melaporkan kehilangan kontak dengan Dini dan AGEF sejak 20 September 2026. Karena Dwi disebut sebagai orang terakhir yang bersama kedua korban, keluarga melapor ke polisi pada 7 Oktober, sebelum tersangka ditangkap di Jombang pada Minggu (25/10) malam.

DPR RI Desak Tersangka Dihukum Mati

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Jika terbukti sadar saat melakukan pembunuhan, Sahroni meminta penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Ini sangat biadab!” tegas Sahroni.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil juga menilai tersangka layak diancam hukuman mati. Dia meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Bimantoro Wiyono mendukung penerapan hukuman mati sesuai Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo turut mengapresiasi kepolisian dan meminta tersangka dijatuhi hukuman setinggi mungkin.

Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati

Pengacara keluarga korban, Ikbal Sermaf, mengatakan keluarga menuntut hukuman mati bagi tersangka. Dia menyampaikan tuntutan tersebut di Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026).

“Ini pembunuhan yang paling sadis sekali,” sebutnya.

Ibu kandung dan adik Dini masih diperiksa penyidik. Polisi juga mendalami latar belakang hubungan Dwi dan Dini yang menikah siri di Kalimantan.

Baca Juga  Terduga Pelaku Penyerangan Guru di Kajoran Magelang Ternyata Murid Korban, Masih Berusia 15 Tahun

Polisi menyebut pernikahan siri itu telah berlangsung selama dua tahun, sedangkan keluarga korban memperkirakan sekitar tiga tahun. Menurut Roy, istri sah Dwi tidak mengetahui pernikahan tersebut, sementara seorang tetangga di Madiun bernama Sunarsih menyebut Dwi jarang berada di rumah dan tidak pernah bergaul dengan lingkungan sekitar. (*)