Prajurit Kopassus Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Letda Jihad, Terancam 5 Tahun Penjara

Journalist Independent
Anggota Kopassus Letda Jihad Ahmad Al Rasyid Tewas Tertembak
Anggota Kopassus Letda Jihad Ahmad Al Rasyid Tewas Tertembak.

Journalist Independent, JAKARTA – Polisi Militer menetapkan Letda Inf AG, seorang prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid akibat tembakan senjata api di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sabtu (24/10/2026). Tersangka diduga lalai menjalankan prosedur penggunaan pistol hingga senjata meletus dan mengenai korban.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan menemukan dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (POS) dalam penggunaan senjata api. Polisi Militer kini mendalami rangkaian kejadian yang menyebabkan Letda Inf Jihad meninggal dunia, termasuk dugaan kelalaian tersangka saat menangani pistol.

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto mengatakan Letda Inf AG telah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

“Penahanan di Denpom IV/4 Surakarta guna penyidikan lebih lanjut. Adapun, barang bukti berupa satu pucuk senjata pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar TKP,” kata Indra, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga membiarkan amunisi tetap berada di kamar peluru ketika mengokang pistol. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengungkap bagaimana senjata api itu meletus.

Selain itu, jari tersangka diduga berada pada pelatuk senjata saat kejadian. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya kelalaian dalam penanganan senjata api yang kemudian menyebabkan tembakan mengenai Letda Inf Jihad.

Meski demikian, rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban hukum tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan Polisi Militer. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan secara menyeluruh bagaimana insiden tersebut berlangsung dan tindakan apa saja yang dilakukan sebelum tembakan terjadi.

Dalam penanganan perkara ini, Kopassus telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu mengungkap kronologi kejadian yang berujung pada meninggalnya Letda Inf Jihad.

Baca Juga  Kurang dari 6 Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Kardus Ditangkap

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk pistol, satu magasin, satu selongsong peluru, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk mendukung proses hukum terhadap tersangka.

Hasil penyelidikan yang dilakukan satuan Kopassus kemudian diserahkan kepada Polisi Militer untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan. Dengan penahanan Letda Inf AG, penyidik akan mendalami dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang prajurit TNI AD tersebut.

Di luar proses pidana, Kopassus juga mengambil langkah administratif terhadap prajurit yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Tindakan itu berupa pencabutan sejumlah tanda kualifikasi yang berkaitan dengan kemampuan dan penugasan khusus prajurit.

“Sebagai bentuk tanggung jawab dan pembinaan, satuan juga telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror terhadap oknum yang terlibat dalam kelalaian tersebut,” ucap Indra.

Langkah administratif tersebut merupakan bagian dari tindakan internal satuan. Sementara itu, penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap Letda Inf AG tetap diproses melalui mekanisme hukum yang ditangani Polisi Militer.

Atas dugaan kelalaiannya, tersangka terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Indra menegaskan Kopassus berkomitmen mendukung proses hukum yang transparan dalam menangani kasus kematian Letda Inf Jihad. Ia menyatakan satuan akan mendukung penegakan hukum terhadap prajurit yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Hingga Rabu (28/10/2026), penyidikan masih berlangsung di Polisi Militer. Penyidik terus mendalami bukti dan keterangan saksi untuk memastikan kronologi kejadian serta pertanggungjawaban hukum dalam kasus tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid.

Baca Juga  Mahasiswi di Makassar Meninggal Usai Diduga Konsumsi Obat Aborsi