THR Rp568 Juta Jadi Perkara, Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara

Journalist Independent
Bupati non-aktif Cilacap Syamsul Auliya dituntut 7 tahun penjara (Foto: Cek & Ricek)

SEMARANG – Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026).

JPU Ahmad Hidayat Nurdin menilai Syamsul terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata JPU dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan dugaan pengumpulan uang dari para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Menurut jaksa, Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap Danardono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan digunakan sebagai THR bagi pejabat Forkopimda saat Lebaran.

Dari para pimpinan OPD, uang yang terkumpul disebut mencapai Rp568 juta.

Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam tas bingkisan yang telah diberi kode sesuai dengan pejabat Forkopimda yang disebut sebagai penerima.

Jaksa menyebut sejumlah pejabat yang masuk dalam daftar penerima, antara lain kapolres, dandim, danlanal, kasat di Polres, kajari, kasi di Kejari, serta ketua Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.

JPU berpendapat Syamsul secara yuridis telah menerima uang tersebut meskipun uang tidak secara langsung berada di tangannya.

Penilaian itu didasarkan pada dugaan bahwa uang yang dikumpulkan dari para pimpinan OPD telah berada dalam kendali terdakwa.

“Terdakwa sudah mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut,” kata jaksa.

Jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan. Salah satunya, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, jaksa menilai Syamsul tidak berterus terang dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Selain hukuman tujuh tahun penjara, jaksa menuntut Syamsul membayar denda Rp400 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, JPU meminta hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama tiga tahun.

Tuntutan tersebut masih merupakan permintaan penuntut umum dan belum menjadi putusan pengadilan.

Dalam persidangan sebelumnya, Syamsul membantah pernah memerintahkan pengumpulan uang dari para pimpinan OPD untuk THR Forkopimda.

Ia juga menyatakan tidak meminta ataupun menerima uang yang berasal dari iuran para pimpinan OPD. Syamsul bahkan meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan karena merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

Sementara itu, KPK sebelumnya menetapkan Syamsul dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Syamsul untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Dengan demikian, proses perkara masih berlanjut dan keputusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa berada pada majelis hakim. (bsn)