Journalist Independent, GOWA – Penyidikan dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memasuki tahap baru setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penahanan pada Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan izin dan dugaan pencucian uang tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai Rp5,58 miliar.
Aset yang disita terdiri atas dua rumah di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce yang disebut digunakan sebagai kendaraan operasional. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum penyidik memutuskan melakukan penahanan. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan Husniah memenuhi panggilan penyidik pada hari tersebut.
“HT telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusuf, Senin, 26 Oktober 2026.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung melakukan penahanan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Selatan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Penyidik tidak hanya mendalami dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
Pengurusan Izin Bangunan hingga Minimarket
Penyidik mendalami dugaan praktik korupsi dalam sejumlah urusan perizinan selama periode anggaran 2025–2026. Salah satu yang menjadi fokus adalah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yaitu persetujuan yang berkaitan dengan pembangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menelusuri dugaan pungutan liar dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), termasuk untuk kegiatan pembangunan perumahan.
PKKPR berkaitan dengan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang terhadap ketentuan tata ruang. Proses ini menjadi bagian penting bagi pelaku usaha yang hendak mengembangkan proyek sesuai peruntukan kawasan.
Dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tersebut menjadi perhatian karena perizinan merupakan salah satu pintu masuk bagi kegiatan investasi dan pembangunan daerah. Jika prosesnya disertai pungutan di luar ketentuan, pelaku usaha berpotensi menghadapi tambahan biaya dan ketidakpastian dalam menjalankan proyek.
Selain urusan perumahan dan bangunan, penyidik mendalami dugaan permintaan uang yang dikaitkan dengan penerbitan izin operasional gerai minimarket. Dalam perkara ini, permintaan tersebut diduga disamarkan menggunakan alasan kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Penyidik juga menelusuri dugaan permintaan potongan harga rumah mewah yang dikaitkan dengan kickback proyek pengadaan mobil ambulans. Selain itu, terdapat dugaan permintaan uang sponsor untuk kegiatan tertentu.
Rangkaian dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Belum semua unsur perkara dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dua Rumah di Gowa dan Makassar Ikut Disita
Nilai aset yang telah disita dalam perkara ini mencapai Rp5,58 miliar. Penyitaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Kortas Tipikor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa.
Dua rumah yang berada di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar menjadi bagian dari aset yang diamankan penyidik. Selain properti tersebut, polisi menyita satu unit Toyota HiAce yang disebut sebagai armada operasional.
Penyitaan aset merupakan salah satu langkah penyidik untuk mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Dalam perkara dugaan pencucian uang, penelusuran aset juga penting untuk mengetahui kemungkinan hubungan antara harta yang dimiliki seseorang dan hasil tindak pidana yang sedang diselidiki.
Meski demikian, nilai aset yang disita tidak otomatis sama dengan jumlah kerugian negara ataupun nilai keuntungan yang diduga diperoleh dari tindak pidana. Hubungan setiap aset dengan perkara harus dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Karena itu, penyitaan Rp5,58 miliar dalam kasus ini perlu dipahami sebagai nilai aset yang telah diamankan penyidik, bukan kesimpulan akhir mengenai total kerugian negara.
Penyidik masih memiliki tugas untuk menelusuri asal-usul aset, memeriksa dokumen terkait, serta mengumpulkan bukti yang dapat menjelaskan keterkaitannya dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Husniah Dicegah ke Luar Negeri
Selain melakukan penahanan dan penyitaan, penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran proses hukum selama penyidikan berlangsung.
Pencegahan ke luar negeri merupakan instrumen yang dapat digunakan sesuai ketentuan hukum untuk memastikan pihak terkait tetap dapat dijangkau selama diperlukan dalam proses penanganan perkara.
Dalam perkara ini, Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Ia juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penerapan pasal-pasal tersebut masih harus diuji melalui tahapan hukum berikutnya. Penyidik perlu memastikan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan didukung alat bukti yang memadai sebelum perkara diproses lebih lanjut.
Polisi Pastikan Hak Tersangka Tetap Dipenuhi
Di tengah proses penahanan, Kortas Tipikor Polri menyatakan tetap menjamin pemenuhan hak-hak Husniah. Hak tersebut mencakup akses terhadap bantuan hukum dan pelayanan kesehatan selama menjalani pemeriksaan serta penahanan.
Jaminan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus berjalan sesuai ketentuan, terlepas dari dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Bagi masyarakat Gowa dan Sulawesi Selatan, perkembangan kasus ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan, penelusuran aset, dan pembuktian terhadap dugaan penyimpangan dalam pengurusan perizinan.
Penyidik masih harus menguraikan hubungan antara dugaan permintaan uang, proses perizinan, proyek pengadaan ambulans, serta aset yang telah disita. Kejelasan mengenai rangkaian tersebut penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada dugaan, tetapi menghasilkan kesimpulan hukum berdasarkan bukti.
Penahanan Husniah menjadi perkembangan penting dalam penyidikan kasus ini. Namun, proses hukum belum berakhir.
Pembuktian di tahapan berikutnya akan menentukan bagaimana perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang tersebut dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. (*)






