NEWS  

Dua Mahasiswi UIN Gorontalo Diduga Dilecehkan Dosen saat Bimbingan Skripsi, Kampus Beri Sanksi Sementara

Journalist Independent
Modus Ajak ke Kos, Dua Mahasiswa Diduga Lecehkan Mahasiswi di Gorontalo.
Ilustrasi Pencabulan

Journalist Independent, GORONTALO – Dua mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo berinisial M (24) dan A (24) diduga mengalami pelecehan seksual oleh seorang dosen pembimbing berinisial NI saat menjalani bimbingan skripsi. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah pada Rabu (21/10/2026) itu membuat kedua korban ketakutan hingga menangis.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian pihak kampus. Pimpinan UIN Sultan Amai Gorontalo menyatakan telah mengambil langkah awal berupa pemberhentian sementara dosen yang bersangkutan dari jabatannya di lingkungan kampus, pencabutan surat keputusan pembimbing skripsi, serta pemeriksaan melalui Satuan Tugas (Satgas) Etik.

Sementara itu, keluarga korban telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polresta Gorontalo Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kakak salah satu korban, Hendra P (27), membenarkan bahwa dugaan pelecehan terjadi ketika kedua mahasiswi sedang menjalani proses bimbingan skripsi.

“Ya, kejadian itu saat sementara bimbingan skripsi,” kata kakak korban, Hendra P, Kamis (22/10/2026).

Menurut Hendra, kedua mahasiswi datang ke ruangan dosen untuk membicarakan penyelesaian skripsi. Namun, dalam proses bimbingan tersebut, keduanya diduga mengalami tindakan yang membuat mereka merasa tidak nyaman dan ketakutan.

“Saat itu sedang menjalani proses bimbingan skripsi, di dalam ruangan itu oknum dosen ini melakukan pelecehan. Namanya saja mahasiswi akhir bimbingan skripsi kejadiannya itu di dalam ruangan fakultas,” terang Hendra.

Dugaan kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran keluarga terhadap kondisi psikologis korban. Keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara itu kepada kepolisian agar dugaan perbuatan yang dilaporkan dapat diperiksa lebih lanjut.

Hingga informasi ini disusun, rincian tindakan yang dituduhkan kepada dosen tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, kronologi lengkap dan pembuktian dugaan pelecehan masih perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Dokter di Bandung Ditangkap Usai Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Kampus Berhentikan Sementara Dosen Terlapor

Pihak UIN Sultan Amai Gorontalo menyatakan bergerak cepat setelah dugaan pelecehan seksual tersebut menjadi perhatian publik. Rektor UIN Sultan Amai Gorontalo, Prof. Dr. Ahmad Faisal, M.Ag., bersama jajaran pimpinan kampus disebut telah mengambil langkah untuk melindungi mahasiswa dan mendukung proses pemeriksaan.

Wakil Rektor III UIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. Sahmin Madina, M.Si., menjelaskan bahwa keputusan awal diambil melalui rapat pimpinan pada Rabu (21/10/2026).

“Menanggapi pemberitaan yang berkembang di media massa terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen di lingkungan perguruan tinggi Islam Gorontalo, Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Amai Gorontalo bergerak cepat dan mengambil langkah-langkah tegas demi menegakkan keadilan serta perlindungan terhadap mahasiswa,” jelas Warek III UIN Sultan Amai Gorontalo Dr.Sahmin Madina.

Salah satu keputusan yang diambil adalah pemberhentian sementara dosen yang dilaporkan dari jabatannya di lingkungan kampus. Langkah tersebut disebut bertujuan memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pemberhentian sementara itu merupakan tindakan administratif selama penanganan perkara, bukan penetapan bersalah secara hukum. Pembuktian atas dugaan pelecehan tetap harus dilakukan melalui proses pemeriksaan yang objektif dengan mempertimbangkan keterangan para pihak dan bukti yang relevan.

Selain itu, pihak kampus mencabut Surat Keputusan (SK) pembimbing skripsi yang sebelumnya menghubungkan dosen tersebut dengan mahasiswa yang bersangkutan. Kebijakan itu diambil untuk melindungi korban dan memastikan proses akademik dapat berlanjut tanpa ketergantungan pada dosen yang dilaporkan.

Kampus Jamin Kelanjutan Studi Korban

UIN Sultan Amai Gorontalo juga menyatakan akan menjamin kelanjutan pendidikan kedua mahasiswi yang melaporkan dugaan pelecehan tersebut. Pihak kampus menegaskan bahwa hak akademik mahasiswa tidak boleh terhambat akibat proses penanganan perkara.

Baca Juga  63.789 Pekerja Kena PHK hingga September 2026, Sulsel Catat 2.514 Orang

“Serta memastikan bahwa hak-hak akademik korban tidak terbengkalai,” urai Dr.Sahmin.

Jaminan tersebut menjadi penting karena bimbingan skripsi merupakan salah satu tahapan akademik yang harus diselesaikan mahasiswa sebelum menuntaskan studi. Perubahan dosen pembimbing perlu diikuti dengan mekanisme pengganti yang jelas agar mahasiswa tetap memperoleh arahan akademik dan tidak mengalami keterlambatan yang tidak semestinya.

Dalam kasus seperti ini, perlindungan terhadap mahasiswa juga perlu mencakup keamanan selama berada di lingkungan kampus, kerahasiaan identitas, serta pencegahan tekanan terhadap pelapor. Korban seharusnya dapat melanjutkan pendidikan tanpa takut mengalami intimidasi atau perlakuan yang merugikan karena telah melaporkan dugaan pelanggaran.

Pihak universitas menyatakan Satgas Etik sedang bekerja untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus tersebut. Pemeriksaan itu disebut akan dilakukan secara objektif dan transparan.

Satgas diharapkan dapat menelusuri informasi yang relevan, meminta keterangan pihak-pihak terkait, dan menyusun hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya. Proses internal kampus tersebut juga perlu berjalan dengan tetap menghormati hak semua pihak dan tidak mengganggu penyidikan apabila perkara ditangani kepolisian.

Dugaan Pelecehan Menjadi Perhatian Serius di Lingkungan Kampus

Dugaan pelecehan seksual dalam hubungan dosen dan mahasiswa menjadi persoalan serius karena terdapat relasi kewenangan akademik. Dosen memiliki peran dalam membimbing, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi akademik kepada mahasiswa. Kondisi tersebut membuat kampus perlu memastikan bahwa proses pembelajaran berlangsung dalam lingkungan yang aman dan menghormati batas-batas profesional.

Penanganan kasus juga tidak cukup hanya dengan tindakan administratif. Pihak kampus perlu memastikan tersedianya saluran pengaduan yang aman, pendampingan bagi pelapor, serta mekanisme untuk mencegah kemungkinan intimidasi atau pembalasan selama pemeriksaan berlangsung.

Di sisi lain, proses penanganan harus didasarkan pada fakta dan bukti. Laporan korban perlu ditindaklanjuti secara serius, sementara kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum terlapor harus menunggu hasil pemeriksaan yang berwenang.

Baca Juga  Mantan Suami Diduga Rampas Uang dan Emas di Jeneponto, Polisi Bertindak

UIN Sultan Amai Gorontalo menyatakan berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan maupun pelecehan seksual. Komitmen tersebut kini diuji melalui penanganan konkret atas laporan yang melibatkan dua mahasiswi dan seorang dosen.

Kepolisian diharapkan mendalami laporan keluarga korban, sedangkan Satgas Etik kampus melanjutkan pemeriksaan internal. Perkembangan kedua proses tersebut akan menjadi bagian penting untuk menjelaskan kronologi kejadian dan menentukan langkah selanjutnya.

Hingga kini, dugaan pelecehan terhadap M dan A masih dalam proses penanganan. Perlindungan terhadap korban, kelanjutan studi mereka, serta pemeriksaan yang objektif menjadi hal penting agar perkara ini dapat ditangani tanpa mengabaikan hak-hak mahasiswa maupun prinsip keadilan.