Kasus Penipuan Tambang yang Libatkan Kombes F Naik ke Penyidikan

Journalist Independent
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (dok. Polri)

Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika anggota Polri, Kombes F, diduga menawarkan investasi tambang emas kepada SYF dengan skema bagi hasil 60 persen keuntungan bersih. Pelapor disebut menyetorkan dana secara bertahap hingga Rp58,5 miliar sampai Oktober 2025.

Menurut pihak pelapor, legalitas tambang yang dijanjikan tidak terealisasi. Kombes F tercatat mengembalikan Rp4,77 miliar pada Februari 2026 tanpa disertai laporan produksi maupun penyerahan emas.

Kronologi Kejadian

Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, sebelumnya membeberkan kronologi awal perkara yang dialami kliennya. Bagas mengungkapkan, perkenalan antara kliennya dan Kombes F terjadi pada Mei 2025 melalui perantara pihak ketiga.

Pertemuan tersebut bahkan berlangsung di lingkungan Mabes Polri, yang kemudian membuat korban percaya penuh.

“Kasus ini bermula dari Mei 2025, ketika klien kami diperkenalkan oleh pihak ketiga terhadap Kombes berinisial F ini. Perkenalan dilakukan di Gedung Bareskrim Mabes Polri ya, di wilayah itu. Di mana dengan jubah kedinasannya, statusnya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas yang dia sampaikan kepada klien kami, tambang ini adalah legal dan izin akan terbit,” tutur Bagas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (15/9/2026).

Bagas menjelaskan, korban yang merupakan WN Malaysia percaya karena terlapor merupakan aparat penegak hukum. Korban dijanjikan proyek tambang emas di Sulawesi Utara yang diklaim akan segera terbit izin resminya, lengkap dengan iming-iming keuntungan cepat balik modal.

“Klien kami sebagai warga negara asing Malaysia, punya prinsip cara pandang bahwa penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Atas prinsip tersebut klien kami yakin, diyakinkan oleh beliau dari apa yang dia sampaikan, dia melakukan chip-in ya, atau investasi tambang emas yang mana jumlah investasinya dari Mei 2025 sampai Oktober berjumlah Rp 58,5 miliar,” ungkap Bagas.

Baca Juga  Kejagung Sita 11 Kendaraan PT PSMI Terkait Dugaan Korupsi Kawasan Hutan

Dari total puluhan miliar yang digelontorkan, lanjut Bagas, kliennya baru menerima pengembalian sebesar Rp 4 miliar pada Februari 2026. Dia menduga uang tersebut sengaja diberikan hanya untuk meredam tuntutan kliennya.

“Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp 4 miliar pada Februari 2026. Hal ini apa? Kami menduga ini adalah tujuannya supaya klien kami tidak menagih hasil profit,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, sebelumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan perkara pidana, Selasa (20/10/2026).

“Hari ini kedatangan saya sebagai kuasa hukum pelapor atas nama inisial SYF, atas kasus yang melibatkan Kombes F dalam perkara terkait penipuan tambang ilegal. Kami di sini melakukan follow up atau koordinasi mengenai perkembangan proses penegakan etik di Propam,” kata Bagas di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Bagas mempertanyakan jadwal sidang etik karena masa penempatan khusus (patsus) Kombes F di Divisi Propam Polri dijadwalkan berakhir pada 23 Oktober 2026. Namun, pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai jadwal sidang.

“Saat ini KKEP belum dibentuk karena masih dalam proses pemberkasan. Masih banyak proses administrasi yang dilalui. Itu internal dari pihak Propam. Kami belum menerima informasi resmi terkait jadwalnya,” ujarnya.

Bagas mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa para saksi dan pelapor serta mengecek dua lokasi tambang emas di Sulawesi Utara. (na)