Journalist Independent, MAKASSAR – Delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural diamankan Polda Sulawesi Selatan saat hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pontianak. Mereka diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan di perkebunan kelapa sawit dan gaji tinggi, tetapi diminta menyetorkan uang Rp10 juta hingga Rp12 juta kepada perekrut.
Pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut berlangsung di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, pada Oktober 2026. Polisi mengamankan delapan calon PMI dan mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam proses perekrutan mereka.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol M. Awal Chairuddin, mengatakan kedua perkara itu ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulsel.
Kedua kasus tersebut memiliki pola perekrutan yang diduga berkaitan dengan penempatan tenaga kerja ke Malaysia melalui jalur nonprosedural. Penyidik kini mendalami proses perekrutan, aliran uang setoran, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Empat Warga Bulukumba Hendak Diberangkatkan Melalui Pontianak
Kasus pertama terungkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Petugas mengamankan empat calon PMI ketika berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial J (42), AS (24), MY (22), dan MR (43). Mereka diketahui berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dan diduga hendak diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan keterangan awal para korban, perekrutan mereka diduga dilakukan seorang pria berinisial A. Pria tersebut juga diketahui berasal dari Kabupaten Bulukumba.
Polisi menduga A menawarkan kesempatan bekerja di luar negeri kepada para korban sebelum merencanakan keberangkatan mereka. Rute perjalanan yang disiapkan dimulai dari Makassar menuju Pontianak sebelum dilanjutkan ke Malaysia.
Kapolda Sulsel, M. Awal Chairuddin, menjelaskan rencana perjalanan tersebut berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan jajarannya. Ia menyebut Pontianak menjadi jalur yang akan dilewati para korban sebelum dibawa ke Malaysia.
“Korban akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak kemudian dibawa ke luar negeri Malaysia,” ungkap Awal dalam rilis yang digelar di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (21/10/2026).
Penyidik selanjutnya mendalami keterangan para korban untuk mengungkap proses perekrutan hingga rencana pemberangkatan mereka. Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan A, termasuk perannya dalam mengatur perjalanan calon pekerja migran tersebut.
Empat Korban Lainnya Direkrut untuk Bekerja di Sarawak
Pengungkapan kedua berlangsung pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Dalam perkara ini, polisi kembali mengamankan empat calon PMI di bandara yang sama.
Keempat korban masing-masing berinisial J (43), NH (36), US (43), dan IC (40). Mereka terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki yang diduga hendak diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia.
Dalam penanganan kasus kedua, penyidik mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam perekrutan para korban. Keduanya berinisial AM (44), warga Kabupaten Bantaeng, dan SJ (34), yang beralamat di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga menawarkan pekerjaan di Sarawak, Malaysia, dengan iming-iming gaji tinggi. Tawaran tersebut diduga menjadi cara untuk menarik minat korban mengikuti proses perekrutan.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa dugaan perekrutan nonprosedural menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara tersebut. Polisi masih menelusuri bagaimana para korban memperoleh tawaran pekerjaan hingga masuk dalam rencana pemberangkatan ke Malaysia.
“Para pelaku melakukan perekrutan kerja ke Sarawak Malaysia dengan iming-iming gaji tinggi,” jelasnya.
Penyidik kini mendalami hubungan antara para korban dan orang-orang yang diduga merekrut mereka. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui proses perekrutan, pembagian peran, serta mekanisme yang digunakan untuk mengirim calon pekerja migran ke luar negeri.
Korban Dijanjikan Bekerja di Kebun Sawit
Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, mengungkapkan bahwa para terduga pelaku diduga telah beberapa kali mengirim tenaga kerja secara nonprosedural ke Malaysia. Namun, upaya pemberangkatan dalam perkara yang diungkap kali ini berhasil diketahui kepolisian.
Menurut Osva, para korban dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Tawaran pekerjaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan praktik perdagangan orang.
“Korban dijanjikan bakal dipekerjakan di kebun sawit di Malaysia,” kata Osva.
Selain menawarkan pekerjaan, pihak yang merekrut para korban diduga meminta sejumlah uang sebagai bagian dari proses pemberangkatan. Besaran uang yang diminta dari setiap korban berbeda, bergantung pada jumlah yang disetorkan masing-masing.
Penyidik mencatat uang yang disetorkan para korban berkisar Rp10 juta hingga Rp12 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus administrasi keberangkatan sekaligus menjadi keuntungan bagi pihak perekrut.
Besaran setoran tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang. Polisi mendalami penggunaan uang itu, termasuk pihak yang menerima serta mengelola dana dari para calon pekerja migran.
Penyidik juga menelusuri hubungan antara pembayaran uang, proses perekrutan, dan rencana keberangkatan para korban. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam kedua perkara.
Meski demikian, dugaan keterlibatan para pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Polisi terus mengumpulkan keterangan korban dan memeriksa barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Terancam Dijerat Tiga Undang-Undang
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa dugaan perekrutan calon PMI secara nonprosedural menjadi dasar penanganan hukum dalam kedua kasus tersebut. Para terduga pelaku diduga merekrut pekerja untuk ditempatkan di luar wilayah Indonesia melalui proses yang tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, penyidik juga menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penyidik turut menerapkan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penerapan ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan dan rencana pemberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri.
Saat ini, para terduga pelaku, korban, dan barang bukti telah diamankan di Posko Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel. Penyidik melanjutkan penanganan perkara untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengungkap keterlibatan masing-masing pihak.
“Terduga pelaku, korban PMI ilegal/nonprosedural dan barang bukti diamankan di Posko Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel guna penanganan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Paspor, Mobil, dan Uang Puluhan Juta Disita
Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan dan rencana pemberangkatan para korban.
Barang bukti yang diamankan meliputi paspor milik korban, dua unit mobil, dua unit telepon seluler, tiket pesawat, serta uang tunai puluhan juta rupiah. Seluruh barang bukti tersebut turut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).
Penyitaan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri rangkaian kegiatan yang diduga dilakukan para perekrut. Paspor dan tiket pesawat dapat membantu pemeriksaan terkait rencana perjalanan, sedangkan barang bukti lainnya masih didalami sesuai kepentingan penyidikan.
Polisi juga menelusuri dugaan pengiriman tenaga kerja nonprosedural yang disebut telah dilakukan para terduga pelaku sebelumnya. Pendalaman ini diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat korban lain atau pihak tambahan yang berkaitan dengan kedua perkara tersebut.
Polda Sulsel masih mendalami alur perekrutan, penggunaan uang setoran, dan peran masing-masing pihak dalam dugaan TPPO tersebut. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap para korban dan terduga pelaku untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Pengungkapan dua kasus ini menempatkan proses perekrutan dan pemberangkatan calon PMI sebagai fokus utama penyidikan. Kepolisian selanjutnya akan mendalami bukti yang tersedia untuk memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat. (*)






