Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk kooperatif menghadiri panggilan usai mangkir dua kali pemeriksaan sebagai saksi.
Nusron sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan beberapa tersangka dalam kasus itu adalah orang kepercayaan Nusron. Oleh karenanya, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membuat perkara itu lebih jelas.
Budi juga menyinggung status Nusron sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam proses hukum.
“Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Budi mengatakan penyidik akan menelaah alasan Nusron tidak hadir panggilan. Pada panggilan Kamis (15/10) lalu, Nusron tidak hadir karena pergi ke luar negeri.
“Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, ya, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” katanya.
KPK Masih Pikir-Pikir Jemput Paksa
Budi mengatakan penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terhadap Nusron, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah untuk menjemputnya.
“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” ujarnya.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka ditahan sementara untuk keperluan penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Video Jemput Paksa Nusron Sempat Viral
KPK membantah video viral yang menarasikan penjemputan paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan BPN.
Budi menegaskan, video yang beredar di sejumlah platform media sosial tersebut bukan dokumentasi penjemputan oleh penyidik komisi antirasuah.
“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan (Nusron Wahid),” ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026) malam.
Budi mengatakan, penyidik saat ini tengah menyiapkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan kedua untuk Nusron.
“Apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” lanjutnya.
KPK berharap, Nusron bersikap kooperatif dalam proses hukum, terutama untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (ril)






