NEWS  

Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel: Harga dari Penangkar Rp800, di Pengadaan Tembus Rp15.000 per Batang

Journalist Independent
Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (12/10/2026).
Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (12/10/2026).

Journalist Independent, MAKASSAR – Perbedaan harga bibit nanas menjadi salah satu sorotan dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan.

Bibit yang dibeli dari penangkar seharga Rp800 hingga Rp1.300 per batang disebut berkaitan dengan pengadaan yang menetapkan harga Rp15.000 per batang.

Rincian tersebut muncul dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 19 Oktober 2026. Penangkar asal Subang, Jawa Barat, Efrizal Ali, memberikan kesaksian mengenai pasokan bibit yang dikirim ke Sulsel melalui perusahaan milik terdakwa Rio Erlangga, PT Citra Agri Pratama (CAP)

Perbedaan harga tersebut terungkap saat penangkar bibit nanas asal Subang, Jawa Barat, Efrizal Ali, memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 19 Oktober 2026. Ia menjelaskan harga penjualan bibit kepada terdakwa Rio Erlangga yang memasok kebutuhan pengadaan melalui PT Citra Agri Pratama (CAP).

Efrizal menyebut harga bibit yang dijualnya berkisar Rp1.100 hingga Rp1.300 per batang. Harga tersebut belum termasuk ongkos pengiriman dari Jawa Barat menuju Sulawesi Selatan.

“Rp1.300 dan Rp1.100 per batang, belum sama ongkos kirim,” kata Efrizal dalam persidangan melalui sambungan konferensi video.

Menurut keterangannya, total pembayaran yang diterimanya dari pengiriman bibit nanas ke Sulawesi Selatan mencapai Rp4,8 miliar. Pengiriman berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Juni 2024, dengan jumlah keseluruhan sekitar empat juta bibit anakan nanas.

Efrizal mengaku mendapat penunjukan langsung dari Rio Erlangga untuk menyediakan bibit tersebut. Keduanya telah saling mengenal sejak 2021, sebelum pengadaan berlangsung.

Ketika jaksa menanyakan apakah harga jualnya akan berbeda jika mengetahui harga pengadaan mencapai Rp15.000 per batang, Efrizal tidak memberikan jawaban pasti.

“Agak susah saya jawab,” ujarnya.

Keterangan lain disampaikan penangkar bernama Narli. Ia mengaku memasok sekitar 1,4 juta bibit nanas kepada Efrizal dengan harga Rp800 per batang. Biaya sertifikasi bibit, menurut Narli, ditangani oleh pihak yang memesan melalui Efrizal.

Narli juga menegaskan tidak pernah menerima pesanan secara langsung dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan.

Ia mengaku hanya berhubungan dengan Efrizal dan tidak mengetahui tujuan akhir pengiriman bibit tersebut.

“Saya tidak tahu bibit ini akan dibawa ke mana,” katanya.

Narli menyebut pemesanan dimulai sekitar Desember 2023. Pembayaran dilakukan secara tunai ketika pesanan diterima, kemudian dilanjutkan melalui sejumlah transfer pada Januari 2024 dengan nilai sekitar Rp600 juta.

Dalam sidang, jaksa turut memperlihatkan dokumen perjanjian kerja sama antara Narli dan PT CAP yang memuat tanda tangan atas nama Narli.

Namun, ia membantah pernah menandatangani dokumen tersebut dan menyatakan tidak mengenal Rio Erlangga.

“Bukan tanda tangan saya,” tegasnya.

Anggaran Pengadaan Membengkak hingga Lebih dari Rp300 Miliar

Persoalan harga bibit menjadi bagian dari perkara yang lebih luas, yakni dugaan penyimpangan pengadaan bibit nanas pada masa pemerintahan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, pada 2023–2024.

Dalam persidangan sebelumnya, Bahtiar membantah memberikan arahan terkait pengadaan tersebut. Ia menyampaikan bantahan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Makassar pada 12 Oktober 2026.

Bahtiar mengakui pernah mengunjungi kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel pada 30 November 2023.

Namun, ia menyatakan kunjungan itu berkaitan dengan komunikasi mengenai rencana investasi pisang cavendish, bukan pembahasan teknis pengadaan bibit nanas.

Menurut Bahtiar, kunjungan ke organisasi perangkat daerah merupakan bagian dari kegiatannya sebagai kepala daerah. Ia juga mengaku tidak mengetahui kenaikan anggaran pengadaan bibit nanas dari sekitar Rp80 miliar hingga Rp85 miliar menjadi lebih dari Rp300 miliar.

“Saya tidak mengetahui, Yang Mulia,” jawabnya ketika ditanya hakim mengenai perubahan anggaran tersebut.

Bahtiar turut membantah keterangan yang menyebut dirinya mengarahkan pengadaan bibit nanas. Ia menilai tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

“Keterangan itu sangat zalim,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Lima Terdakwa dalam Perkara Bibit Nanas

Dalam perkara ini, lima orang didakwa dengan peran berbeda. Mereka adalah Uvan Nurwahidah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen; Rio Erlangga, Direktur PT CAP; Ririn Riyan Saputra Ajnur; Rimawaty Mansyur, Direktur PT Almira Agro Nusantara; serta Hasan Sulaiman, yang disebut sebagai anggota tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024.

Dakwaan menyebut kerugian negara dalam perkara pengadaan bibit nanas mencapai Rp52.402.956.125. Angka tersebut merupakan bagian dari perkara yang harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan, bukan putusan akhir mengenai kesalahan para terdakwa.

Bahtiar sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026, tetapi memenangkan gugatan praperadilan pada 29 Juni 2026. Status dan proses hukum setiap pihak perlu dibedakan sesuai perkembangan perkara masing-masing.

Persidangan juga penting untuk menelusuri hubungan antara pihak yang menyediakan bibit, perusahaan yang melakukan pemesanan, dan instansi yang menjalankan pengadaan.

Harga dari penangkar tidak otomatis sama dengan harga akhir dalam kontrak karena perlu diperiksa komponen biaya, sertifikasi, distribusi, serta ketentuan tender. Meski demikian, perbedaan angka yang muncul dalam kesaksian menjadi hal yang perlu dijelaskan melalui dokumen dan keterangan para pihak.

Majelis hakim akan menilai apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan dan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Sampai ada putusan, para terdakwa tetap harus dipandang berdasarkan status hukum mereka dalam perkara yang sedang berjalan.

Kesaksian mengenai harga bibit, jumlah pasokan, pembayaran, dan dokumen kerja sama kini menjadi bagian dari materi yang diperiksa majelis hakim.

Selisih harga dari tingkat penangkar hingga nilai pengadaan menjadi sorotan, tetapi penetapan tanggung jawab pidana tetap menunggu penilaian hakim atas seluruh bukti yang diajukan.