Sebanyak 14 Penerbangan Dibatalkan karena Faktor Lain
Di luar gangguan yang berkaitan dengan karhutla, Kemenhub juga mencatat 14 penerbangan dibatalkan akibat faktor lain selama periode pemantauan yang sama.
Penyebabnya meliputi sebaran abu vulkanik dari Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, angin kencang, serta kebutuhan perawatan pesawat. Berbagai faktor tersebut memperlihatkan bahwa kelancaran penerbangan dipengaruhi oleh kondisi lingkungan maupun kesiapan teknis dan operasional.
Dalam regulasi penanganan keterlambatan penerbangan, faktor cuaca mencakup sejumlah kondisi yang dapat mengganggu keselamatan, termasuk asap, angin, dan jarak pandang di bawah standar minimum. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan.
Oleh sebab itu, penanganan gangguan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk semua kejadian. Maskapai, pengelola bandara, dan instansi terkait perlu mengidentifikasi penyebab gangguan serta menyesuaikan langkah penanganan berdasarkan risiko yang dihadapi.
Kemenhub Tegaskan Hak Penumpang Tetap Harus Dipenuhi
Di tengah perubahan jadwal penerbangan, Kemenhub mengingatkan maskapai untuk tetap menjalankan kewajibannya terhadap penumpang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan hak penumpang dapat mencakup pemberian kompensasi sesuai aturan yang berlaku, penjadwalan ulang, maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund), bergantung pada kondisi gangguan dan ketentuan yang mengaturnya.
Lukman menyampaikan bahwa Kantor Otoritas Bandar Udara telah ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban maskapai terhadap penumpang di lapangan.
“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pengawasan tersebut diperlukan agar kebijakan keselamatan penerbangan berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen. Penumpang perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perubahan jadwal, pilihan perjalanan berikutnya, dan mekanisme penyelesaian apabila penerbangan dibatalkan.
Di sisi lain, masyarakat yang akan bepergian diimbau memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai atau pengelola bandara sebelum berangkat. Penumpang juga sebaiknya memastikan informasi mengenai waktu keberangkatan terbaru dan prosedur pengajuan perubahan jadwal apabila diperlukan.
Dengan kondisi asap yang dapat berubah dalam waktu singkat, pemantauan informasi menjadi langkah penting untuk mengurangi ketidakpastian perjalanan. Penumpang juga perlu memahami bahwa keterlambatan atau pengalihan penerbangan dapat menjadi bagian dari tindakan pencegahan ketika kondisi operasional belum memenuhi persyaratan keselamatan.
Besarnya dampak karhutla terhadap penerbangan domestik pada periode Agustus hingga Oktober 2026 menegaskan pentingnya penanganan kebakaran hutan dan lahan secara berkelanjutan. Upaya pencegahan dan pengendalian karhutla tidak hanya berkaitan dengan perlindungan ekosistem, tetapi juga mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan transportasi nasional.
Pada akhirnya, keselamatan tetap menjadi prinsip yang tidak dapat dikesampingkan dalam operasional penerbangan. Koordinasi antarinstansi, pemantauan kondisi atmosfer, kepatuhan maskapai terhadap prosedur, serta penyampaian informasi yang transparan kepada penumpang menjadi elemen penting dalam menghadapi gangguan akibat kabut asap.






