Jokowi Siap Hadir di Sidang Dokter Tifa, Masih Tunggu Panggilan Jaksa

Journalist Independent
Joko Widodo

JI, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut ingin hadir langsung dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa.

Namun, hingga Kamis (8/10/2026), Jokowi belum menerima jadwal pemanggilan resmi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya siap memenuhi panggilan apabila diminta hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Sampai hari ini Pak Jokowi menyatakan akan hadir dan masih menunggu panggilan jaksa. Tapi sampai hari ini kami juga belum menerima panggilan,” kata Rivai seusai persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026).

Menurut Rivai, Jokowi ingin segera menyampaikan keterangannya secara langsung di hadapan majelis hakim. Meski demikian, waktu kehadirannya tetap bergantung pada koordinasi jaksa dan agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan.

Rivai mengaku telah menanyakan rencana pemanggilan tersebut kepada JPU. Namun, jaksa menyampaikan bahwa mereka masih perlu berkoordinasi dan menyesuaikan jadwal dengan saksi-saksi lain yang akan dihadirkan.

“Tapi jaksa mengatakan mereka mesti berkoordinasi terlebih dahulu dan menyesuaikan dengan saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Rivai memastikan Jokowi akan memenuhi panggilan apabila nantinya diminta memberikan keterangan di persidangan. Ia juga menyebut pemeriksaan saksi berpotensi dilakukan secara bertahap atau dikelompokkan sesuai kebutuhan perkara.

Selain Jokowi, nama Syarif juga disebut sebagai saksi yang berpotensi dihadirkan dalam persidangan tersebut.

“Mungkin tidak hanya Pak Jokowi, tetapi juga Pak Syarif karena dia juga menjadi saksi,” ungkap Rivai.

Lebih lanjut, Rivai menjelaskan bahwa keinginan Jokowi hadir secara langsung berkaitan dengan keinginannya menyampaikan dampak persoalan tersebut terhadap nama baik dan harga dirinya.

Menurut Rivai, penjelasan itu perlu disampaikan sendiri oleh Jokowi kepada majelis hakim, bukan melalui perwakilan.

“Beliau memang ingin menjelaskan kepada hakim bagaimana nama baik dan harga dirinya terkoyak. Ini tidak bisa diterangkan oleh orang lain, harus oleh beliau sendiri. Tujuannya bukan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, tetapi agar hakim diyakinkan,” kata Rivai. (*)