JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp8,73 miliar kepada 43 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026.
Selain denda, OJK juga memberikan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada PUJK dalam periode yang sama.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap perilaku PUJK atau market conduct.
“Dari sisi pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, selama periode 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK telah mengenakan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp8,73 miliar,” kata Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September, Senin (5/10/2026).
Selain sanksi yang berkaitan dengan perilaku PUJK, OJK juga mencatat penegakan ketentuan pelindungan konsumen sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026.
Dalam periode tersebut, OJK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK.
OJK juga mengeluarkan enam instruksi tertulis kepada enam PUJK. Secara keseluruhan, terdapat 52 sanksi yang dikenakan kepada 44 PUJK dalam periode tersebut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan OJK untuk memastikan pelaku usaha jasa keuangan menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan sekaligus memenuhi kewajiban dalam memberikan pelindungan kepada konsumen.
Di sisi lain, OJK mencatat adanya penggantian kerugian kepada konsumen oleh PUJK.
Sebanyak 157 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp82,96 miliar sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026.
“Selama periode 1 Januari 2026 hingga 13 September 2026, terdapat 157 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai Rp82,96 miliar,” jelas Dicky.
Penggantian tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian permasalahan konsumen dalam industri jasa keuangan.
Pengawasan perilaku PUJK tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dan pemberian sanksi. OJK juga menyediakan saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun meminta layanan terkait permasalahan jasa keuangan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Sejak 1 Januari hingga 14 September 2026, OJK mencatat telah menerima 527.389 permintaan layanan melalui APPK.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 82.092 merupakan pengaduan konsumen.
Data tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. OJK pun terus melakukan pengawasan terhadap perilaku PUJK sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan pelaku industri dan memperkuat pelindungan konsumen. (*)






