RUU Satu Data Indonesia Selangkah Lagi Jadi UU, Baleg Sepakati Dibawa ke Paripurna

Journalist Independent
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (Fraksi Gerindra)

JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).

Rapat paripurna tersebut dijadwalkan menjadi tahapan pengambilan keputusan terhadap RUU yang mengatur tata kelola data nasional tersebut.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Baleg DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2026). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta persetujuan anggota dan perwakilan pemerintah untuk melanjutkan hasil pembahasan RUU SDI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apakah hasil pembahasan RUU SDI dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Bob dalam rapat yang kemudian disetujui legislator dan pemerintah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI Sturman Panjaitan mengatakan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan secara intensif dengan mengedepankan transparansi dan partisipasi publik.

Menurut Sturman, pembahasan menghasilkan sejumlah materi yang dinilai strategis, salah satunya mengenai data dasar nasional (DDN).

Dalam RUU tersebut, DDN diatur sebagai data yang dikuasai negara dan menjadi salah satu rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, hingga kebutuhan strategis nasional lainnya.

Pengaturan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemanfaatan data dalam proses perumusan kebijakan pemerintah.

Dalam aspek kelembagaan, RUU SDI mengatur pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut dirancang menggantikan Badan Satu Data Indonesia.

Penyelenggara SDI nantinya memiliki fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, serta wali data.

RUU tersebut juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data.

Materi RUU SDI turut mengatur penerapan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional.

Ketentuan tersebut nantinya wajib diterapkan oleh seluruh produsen data dan wali data. Namun, pengaturan itu tidak dimaksudkan untuk memusatkan penguasaan seluruh data pada satu lembaga.

Dengan demikian, tata kelola data diharapkan tetap melibatkan berbagai instansi sesuai kewenangan masing-masing.

RUU SDI juga memuat ketentuan mengenai penggunaan dan pengendalian akses data.

Akses terhadap data terbatas dapat dikenai biaya yang kemudian ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sementara itu, akses maupun transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia diatur secara khusus. Untuk data tertutup, transfer tersebut wajib mendapatkan persetujuan DPR.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya mengatur keamanan dan pengendalian terhadap data yang dinilai memiliki sifat sensitif atau strategis.

Partisipasi masyarakat juga mendapat ruang dalam RUU SDI. Masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan secara partisipatif, hingga memberikan kontribusi data secara sukarela.

Sementara untuk penyelesaian sengketa, RUU mengutamakan mekanisme nonlitigasi melalui mediasi.

Jangka waktu mediasi ditetapkan paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.

Selain itu, RUU SDI memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan untuk memastikan kepatuhan sekaligus menjaga keberlanjutan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

Setelah seluruh DIM dibahas, Panja RUU SDI menyepakati hasil pembahasan yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.

“Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU SDI disepakati dalam rapat panja yang secara keseluruhan terdiri atas 20 bab dan memuat 141 pasal,” kata Sturman.

Dengan kesepakatan di tingkat Baleg tersebut, RUU Satu Data Indonesia selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk memasuki tahapan pengambilan keputusan.

Perlu dicatat, seluruh ketentuan tersebut masih merupakan materi RUU dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku sebelum melalui tahapan pembentukan undang-undang sesuai peraturan perundang-undangan. (*)