MAKASSAR – Tim URC Resmob Polda Sulsel bersama personel Polres Bone menangkap seorang pria berinisial JP (52) yang diduga menggelapkan mobil milik majikannya.
JP ditangkap di sebuah indekos di Jalan Inspeksi Kanal Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin (28/9/2026).
Kasus dugaan penggelapan tersebut bermula di Kabupaten Bone pada Desember 2025. Saat itu, JP yang telah lama bekerja di usaha mebel milik korban meminjam satu unit mobil dengan alasan untuk keperluan pribadi.
Korban memberikan izin kepada JP untuk menggunakan kendaraan tersebut selama tiga hari. Namun, setelah waktu yang disepakati berakhir, mobil itu tidak kunjung dikembalikan.
Mobil Diduga Digadaikan Rp45 Juta
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan JP. Hasilnya, petugas menemukan pria tersebut berada di wilayah Kota Makassar dan langsung melakukan penangkapan.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga mobil milik korban telah digadaikan JP kepada seorang pria berinisial D di Kabupaten Maros.
Kendaraan tersebut disebut digadaikan dengan nilai Rp45 juta. Transaksi itu diduga dilakukan tanpa surat perjanjian maupun administrasi resmi.
“Pelaku merupakan karyawan korban dan sudah dianggap keluarga. Namun, mobil tidak kunjung dikembalikan dan justru digadaikan kepada seseorang di Maros seharga Rp 45 juta,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, Selasa (29/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler berwarna hitam yang ditemukan dari tangan JP.
Polisi Cari Penerima Gadai dan Mobil Korban
Setelah ditangkap, JP diserahkan kepada Polres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penggelapan tersebut.
Sementara itu, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pria berinisial D yang diduga menerima gadai mobil tersebut.
Petugas juga berupaya mengamankan kendaraan milik korban. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mobil tersebut terindikasi berada di sekitar kawasan Pasar Carangki, Kabupaten Maros.
Polisi masih melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan kendaraan sekaligus mengungkap seluruh rangkaian dugaan penggelapan tersebut.






