Rp70 Juta Melayang! Dijanjikan Lolos Damkar, Warga Jakarta Kini Terlilit Utang Rp2,1 Juta per Bulan

Journalist Independent
Ilustrasi

JAKARTA – Harapan Wintarko Setiawan (31) untuk menjadi petugas pemadam kebakaran (Damkar) DKI Jakarta berujung persoalan hukum. Warga Jakarta itu mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp70 juta setelah dijanjikan bisa lolos dalam proses rekrutmen Damkar.

Uang tersebut disebut diberikan kepada seseorang yang mengaku memiliki akses untuk membantu Wintarko masuk sebagai petugas Damkar Jakarta. Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

“Saya kerugian totalnya Rp70 juta, yang dia janjikan itu bisa membawa dan meloloskan saya menjadi petugas Damkar Jakarta,” kata Wintarko di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Wintarko menceritakan persoalan tersebut bermula pada Agustus 2025. Saat itu, ia berbincang dengan seorang rekan kerja yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kramat Jati.

Wintarko sebelumnya memang pernah mencoba mengikuti seleksi petugas Damkar pada 2018-2019. Namun, setelah menjalani sejumlah tahapan tes, ia dinyatakan tidak lolos.

Menurut Wintarko, rekannya kemudian mengenalkannya kepada pihak yang disebut memiliki hubungan dengan Damkar dan dapat membantu meloloskannya dalam proses rekrutmen.

Merasa mendapat kesempatan kedua untuk menjadi petugas Damkar, Wintarko kemudian menyanggupi permintaan uang tersebut.

“Akhirnya guru itu mengenali saya sama pihak Damkar katanya bisa untuk meloloskan saya, dan akhirnya saya setuju. Terus saya mencari dananya juga, dana segitu tidak sedikit ya, apalagi seorang saya masyarakat kecil,” ujarnya.

Untuk memenuhi uang yang diminta, Wintarko mengaku harus meminjam Rp70 juta dari Bank DKI dengan menggunakan jaminan.

Namun, setelah uang diberikan, proses yang dijanjikan tidak kunjung membuahkan hasil.

Wintarko mengatakan pihak tersebut berkali-kali menyampaikan bahwa dirinya akan segera masuk sebagai petugas Damkar. Akan tetapi, hingga 2026 tidak ada kepastian mengenai realisasi janji tersebut.

“Dana sebesar itu sama dia cuma janji-janji aja, bilang katanya masuk, sampai saat ini tidak masuk. Dari Agustus 2025 sampai 2026 itu tidak ada perkembangannya juga, dan realisasinya tidak ada, nol besar,” kata Wintarko.

Karena tidak mendapatkan kepastian, Wintarko kemudian menghubungi pihak yang dijanjikan melalui WhatsApp. Ia meminta penjelasan sekaligus menyampaikan rencana untuk membawa persoalan tersebut ke polisi.

Menurut pengakuannya, orang yang dihubungi justru mempersilakan dirinya membuat laporan.

“Dia juga malah menantang saya bilang ‘silakan saja lapor ke Polres, saya akan ikuti prosedur dari Polres juga segala macam’. Dari situ lah saya akhirnya melapor,” ujarnya.

Wintarko kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Namun, ia mengaku sejak melapor pada awal Agustus hingga September 2026 belum mendapatkan perkembangan yang diharapkannya.

Karena itu, pada Senin (28/9), Wintarko kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.

Persoalan tersebut tidak hanya membuat Wintarko kehilangan Rp70 juta. Ia juga masih harus menanggung cicilan pinjaman yang digunakan untuk memenuhi uang tersebut.

Wintarko mengaku harus membayar sekitar Rp2,1 juta setiap bulan. Dengan bunga pinjaman, total uang yang harus dikembalikannya disebut mencapai sekitar Rp108 juta.

“Saya kan berarti sudah setahun lebih bayarin. Minjam Rp70 juta kita mengembalikan tidak segitu, jadi Rp108 juta, karena di tiap bulannya kita bayar Rp2,1 juta,” tuturnya.

Wintarko berharap kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai laporan yang telah dibuatnya, termasuk menelusuri dugaan penipuan dan uang Rp70 juta yang telah dikeluarkannya.

Ia juga berharap kasus tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum setelah janji untuk membantunya menjadi petugas Damkar tidak kunjung terealisasi. (*)