JAKARTA – Pemerintah belum menentukan sikap mengenai mekanisme baru pencalonan presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah masih menunggu rumusan dari DPR karena revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut merupakan inisiatif DPR.
“Belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM (daftar inventaris masalah),” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Supratman, pemerintah belum dapat memberikan sikap sebelum menerima usulan resmi DPR. Ia menegaskan pembahasan aturan pencalonan presiden harus mengikuti tahapan penyusunan revisi UU Pemilu yang sedang berjalan di parlemen.
“Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau usulan DPR-nya saja belum ada,” ujarnya.
Supratman menjelaskan, pembagian peran dalam penyusunan regulasi pemilu selama ini menempatkan DPR sebagai pihak yang menginisiasi UU Pemilu, sedangkan pemerintah menginisiasi pembahasan UU Partai Politik.
“Jadi kita tunggu. Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang pemilu itu disusun oleh DPR. Undang-Undang Partai Politik itu disusun oleh pemerintah,” kata dia.
Setelah pembahasan di DPR selesai pada tahap yang diperlukan, pemerintah akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan bersama.
Dengan demikian, pemerintah saat ini belum menyatakan menerima atau menolak formula tertentu terkait mekanisme pencalonan presiden.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut menghapus ketentuan yang sebelumnya mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persentase tertentu dari kursi DPR atau suara sah nasional.
Karena itu, pembentuk undang-undang kini perlu merumuskan aturan pencalonan untuk Pemilu 2029 dalam revisi UU Pemilu.
Di tengah pembahasan tersebut, muncul gagasan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal mendapatkan dukungan dari dua partai politik atau fraksi.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya mengaku mendengar adanya gagasan agar mekanisme pencalonan diganti dengan persyaratan dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Surya menyebut gagasan tersebut layak dipertimbangkan, terutama jika dikaitkan dengan besaran parliamentary threshold.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi juga menyatakan PAN mendukung usulan agar pasangan capres-cawapres minimal diusung dua partai politik peserta pemilu. Menurut Viva, skema tersebut berbeda dengan presidential threshold berbasis persentase kursi atau suara yang telah dibatalkan MK.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR dari PDIP Said Abdullah mengusulkan agar selain batas minimal, jumlah maksimal partai yang dapat mengusung satu pasangan calon juga diatur. Ia mencontohkan dukungan minimal dua partai dan maksimal empat partai.
Namun, seluruh gagasan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan resmi untuk Pemilu 2029.
Supratman menegaskan pemerintah akan menunggu usulan DPR sebelum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai desain pencalonan presiden.
“Nah, sekarang yang bergulir kan Undang-Undang Pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan,” pungkasnya.
Dengan demikian, mekanisme pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 masih bergantung pada proses legislasi revisi UU Pemilu. Pemerintah baru akan masuk secara lebih konkret setelah DPR menyusun dan menyampaikan rumusan yang menjadi bahan pembahasan bersama. (bs)






