NEWS  

Cek Fakta: Benarkah AHY Ditunjuk Prabowo Gantikan Gibran Usai Gugatan di MK?

Journalist Independent
AHY Dorong Transformasi Kota Hadapi Urbanisasi Menuju Indonesia Emas 2045
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mendorong transformasi perkotaan untuk menghadapi urbanisasi.

JAKARTA — Kabar Presiden Prabowo Subianto menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beredar di media sosial.

Narasi tersebut mengaitkannya dengan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Namun, klaim tersebut tidak sesuai dengan perkembangan perkara yang tercatat secara resmi di MK.

MK memang tengah menangani Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara itu memuat persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya meminta kesempatan untuk menguji secara terbuka persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang dalam persidangan MK.

Perkembangan perkara juga menunjukkan bahwa proses hukum tersebut belum menghasilkan putusan yang menyatakan Gibran harus dicopot dari jabatan wakil presiden. Jadwal resmi MK mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih menjalani tahapan persidangan. Pada 30 September 2026, agenda perkara masuk tahap pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.

MK juga mencatat adanya perdebatan mengenai kewenangan lembaga tersebut dalam memeriksa persoalan yang diajukan pemohon. Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyampaikan pandangan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan sengketa proses yang menurut KPU menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Dengan demikian, narasi yang menyebut MK telah mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran lalu Prabowo menunjuk AHY sebagai wakil presiden pengganti tidak memiliki dasar berdasarkan perkembangan resmi perkara hingga 30 September 2026.

Situs resmi Wakil Presiden Republik Indonesia juga masih mencatat Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden untuk masa jabatan 2024–2029. Gibran sebelumnya resmi dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.

Artinya, informasi yang beredar di Facebook tersebut mencampurkan permohonan yang masih diperiksa MK dengan seolah-olah sudah menjadi putusan final. Sampai perkembangan perkara yang tercatat pada 30 September 2026, belum ada dasar resmi yang menunjukkan Prabowo telah menunjuk AHY untuk menggantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.