JAKARTA – Harga emas Antam membuka perdagangan Senin, 7 September 2026, dengan koreksi tipis. Harga emas batangan ukuran 1 gram turun Rp3.000 menjadi Rp2.637.000 dari posisi sebelumnya Rp2.640.000 per gram. Penurunan tersebut juga diikuti harga jual kembali atau buyback yang melemah ke level Rp2.490.000 per gram.
Perubahan harga itu membuat perdagangan awal pekan tidak lagi bertahan pada posisi akhir pekan sebelumnya. Pada Sabtu, 5 September 2026, harga emas Antam ukuran 1 gram tercatat Rp2.640.000 per gram setelah turun Rp30.000. Namun, memasuki Senin, harga kembali terkoreksi sehingga pembeli perlu memperhatikan pembaruan nilai sebelum melakukan transaksi.
Berdasarkan laporan harga yang mengacu pada laman resmi Logam Mulia, penurunan pada Senin tersebut berlaku untuk harga jual emas maupun nilai buyback. Harga jual kembali turun Rp3.000 dari Rp2.493.000 menjadi Rp2.490.000 per gram. Dengan demikian, pemilik emas yang berencana menjual logam mulianya perlu menghitung nilai transaksi berdasarkan harga buyback yang berlaku, bukan hanya melihat harga jual emas di etalase.
Pergerakan harga emas Antam menjadi perhatian masyarakat yang membeli logam mulia untuk simpanan jangka panjang maupun sebagai salah satu pilihan investasi. Meski begitu, perubahan harian tidak dengan sendirinya menggambarkan keuntungan atau kerugian akhir seseorang. Hasil transaksi juga bergantung pada harga saat pembelian, harga ketika menjual kembali, serta biaya dan pajak yang mungkin dikenakan.
Harga emas Antam untuk berbagai pecahan
Selain ukuran 1 gram, Logam Mulia menyediakan emas batangan dalam beberapa pilihan berat. Berdasarkan daftar harga yang dilaporkan pada Senin, 7 September 2026, emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.368.500. Sementara itu, pecahan 2 gram tercatat Rp5.214.000 dan ukuran 3 gram mencapai Rp7.796.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, harga emas Antam 5 gram berada di level Rp12.960.000. Emas 10 gram dijual Rp25.865.000, sedangkan pecahan 25 gram mencapai Rp64.537.000. Adapun emas ukuran 50 gram tercatat Rp128.995.000 dan ukuran 100 gram berada di angka Rp257.912.000. Nilai tersebut merupakan harga dasar yang dilaporkan untuk tanggal tersebut, sehingga pembeli perlu memeriksa kembali harga apabila melakukan transaksi pada hari berbeda.
Harga total emas tidak selalu berbanding lurus dengan pecahan terkecil karena setiap ukuran memiliki harga tersendiri. Karena itu, calon pembeli sebaiknya membandingkan harga per gram sebelum menentukan pecahan yang ingin dibeli. Langkah tersebut membantu pembeli memahami biaya yang dikeluarkan, terutama jika membeli emas dalam jumlah tertentu untuk disimpan dalam jangka panjang.
Selisih harga jual dan buyback perlu diperhitungkan
Pada perdagangan Senin itu, harga jual emas Antam ukuran 1 gram tercatat Rp2.637.000, sedangkan harga buyback berada di angka Rp2.490.000 per gram. Selisih keduanya mencapai Rp147.000 per gram. Perbedaan ini sering disebut sebagai spread, yakni jarak antara harga ketika konsumen membeli emas dan harga yang diterima saat menjualnya kembali.
Selisih tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan investasi emas. Sebagai gambaran sederhana, seseorang yang membeli emas 1 gram pada harga Rp2.637.000 lalu langsung menjualnya kembali pada harga buyback Rp2.490.000 akan menerima nilai yang lebih rendah Rp147.000 sebelum memperhitungkan kemungkinan pajak atau biaya lain. Perhitungan ini menggunakan harga pada tanggal yang sama dan bukan jaminan bahwa harga pada transaksi berikutnya akan tetap berada di level tersebut.
Karena itu, calon investor sebaiknya tidak hanya melihat kenaikan harga jual emas dari hari ke hari. Harga buyback juga perlu dipantau untuk mengetahui nilai yang berpotensi diterima ketika emas dijual. Jika tujuan pembelian adalah memperoleh keuntungan dalam waktu singkat, perubahan harga harian dan selisih jual-beli dapat memengaruhi hasil transaksi.
Logam Mulia menjelaskan bahwa harga buyback berlaku untuk emas Antam berdasarkan ketentuan transaksi yang ditetapkan perusahaan. Informasi harga dan prosedur penjualan kembali sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi sebelum pemilik emas mendatangi butik untuk melakukan transaksi.
Perhatikan pajak dan pembaruan harga
Pembelian emas batangan juga perlu memperhitungkan ketentuan pajak. Dalam laporan harga Antam, pembelian dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi. Jika menggunakan harga dasar Rp2.637.000 untuk emas 1 gram pada 7 September 2026, nilai pajak 0,25 persen setara sekitar Rp6.592,50. Dengan demikian, harga setelah penambahan pajak tersebut menjadi sekitar Rp2.643.593, bergantung pada ketentuan pembulatan dan nilai transaksi yang diterapkan.
Ketentuan pajak untuk penjualan kembali juga perlu diperiksa secara terpisah. Laporan harga buyback menyebut transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22, yang dipotong langsung dari nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran pajak dan persyaratan administrasi dapat memengaruhi jumlah bersih yang diterima penjual.
Harga emas dapat berubah mengikuti pembaruan yang diterbitkan Logam Mulia. Oleh sebab itu, angka pada suatu tanggal hanya menjadi acuan untuk transaksi pada periode tersebut, bukan patokan tetap untuk hari-hari berikutnya. Calon pembeli maupun pemilik emas disarankan mengecek harga jual, buyback, dan ketentuan pajak melalui laman resmi Logam Mulia sebelum mengambil keputusan. (*)





