Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban HJ (45), yang mengalami pembacokan saat berada di warung miliknya di Jl. Malino, Romang Lompoa, Selasa malam (26/8). Pelaku datang dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras tradisional (ballo), lalu menyerang korban menggunakan parang, menyebabkan luka di bagian dahi.
Korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. Unit Resmob yang dipimpin IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., bergerak cepat hingga berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan sebilah parang sebagai barang bukti.
Kapolres Gowa melalui Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Diketahui, pelaku juga pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2013,”pungkasnya.(*)
Mau Punya Media Online Sendiri?
Bangun brand medianya sekarang bersama Ar Media Kreatif. Profesional sejak 2018. Ratusan media online telah kami bantu wujudkan!
Konsultasi Gratis
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 





