MAKASSAR, — Satreskrim Polrestabes Makassar melalui Unit Jatanras berhasil membekuk seorang pria yang mengaku anggota Kepolisian berinisial AR alias Cola bersama 2 rekannya sebagai penadah MA dan AF, dan kerap meresahkan pengendara, 30 Juni 2024.
”Alhamdulillah, jadi betul kami telah mengamankan pelaku berinisial AR, kemudian penadah MA dan AF. Dimana AR sering mengaku sebagai anggota Kepolisian dan meresahkan para pengendara khususnya malam hari, “kata Kompol. Devi Sujana S. Ik, Kasatreskrim Polrestabes Makassar.
Berdasarkan LP di Mapolsek Ujung Pandang dan 9 LP lain pada Polsek yang berbeda, Pelaku ini sering menghentikan pengendara dan mengambil barang berharga milik korbannya.
”Modusnya itu mengaku Polisi, mengarahkan korbannya yang sedang melintas untuk berhenti, dan kemudian mengambil barang berharga mereka lalu pergi, “lanjut Devi.
AR (25) warga asal jalan Maccini Gusung, MA (22) warga asal jalan G. Bawa karaeng, dan AF (34) warga asal kabupaten Gowa, dimana MA dan AF mengaku sering membeli HP dari Pelaku AR.
“Jadi setelah beraksi, AR kemudian menjual hasil kejahatannya ke MA dan ke AF, “tambah Devi.
Pada saat hendak dilakukan pengembangan, AR mencoba untuk melarikan diri sehingga Personil melakukan tindakan tegas terukur. AR juga merupakan Resedivis kasus penipuan penggelapan, kini AR digelandang ke Mapolrestabes Makassar bersama Barang Bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
”Saat pengembangan pelaku mencoba melarikan diri sehingga Personil mengambil tindakan tegas terukur, AR juga merupakan Resedivis kasus penipuan penggelapan, pelaku beserta Barang Bukti (BB) telah diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes guna penyelidikan lebih lanjut, “tutup Kompol. Devi Sujana S. Ik.