Beredar Video Eksekusi Rumah, Ini Penjelasan Kapolres Pinrang AKBP Andhiko Wicaksono S. Ik

Screenshot

PINRANG, — Beredar video eksekusi rumah mewah di kabupaten Pinrang, memperlihatkan seorang pria paruh baya meronta-ronta saat digiring keluar oleh Satreskrim Polres Pinrang, AKBP. Andhiko Wicaksono S. Ik, angkat bicara, 25 Mei 2024.

”Kronologinya seperti ini, kami jelaskan terkait video yang beredar merupakan rangkaian peristiwa dan terjadi sehari setelah dilakukan eksekusi pengosongan rumah oleh PN Pinrang berdasarkan grosse risalah lelang, “kata AKBP. Andhiko Wicaksono S. Ik, Kapolres Pinrang saat dikonfirmasi via Whatssapp.

Dimana berdasarkan risalah lelang nomor : 221/73/2022 tanggal 23 Desember 2022 penetapan Ammaning/teguran Ketua PN Pinrang, nomor : 3/Pend.pdt/tgr/V/2023/PN.PIN, tanggal 10 Mei 2023 dan penetapan ketua PN nomor : 3/Pend.pdt/Eks/2024/PN. PIN tanggal 08 Mei 2024. Dilakukan sehubungan dengan permohonan eksekusi oleh Sdr. Anita ST, selaku pemenang lelang.

”Berdasarkan surat keputusan dan risalah Lelang, dilakukanlah eksekusi sesuai permohonan eksekusi oleh Sdr. Anita ST, selaku pemenang lelang, “lanjut Andhiko.

Diketahui bahwa properti milik Andi Edi Syandi dan Hj. Fatmawati Salihu telah menjadi jaminan/agunan pada saat permohonan kredit di PT. Bank Mandiri, kantor cabang Pare-Pare. Dan telah dilakukan lelang resmi melalui KPKNL Pare-Pare dan memiliki kekuatan hukum yang Sah.

”Properti tersebut merupakan agunan/jaminan pada salah satu Bank di Pare-Pare, dan telah dilelang resmi melalui KPKNL dan memiliki kekuatan hukum yang Sah, “lanjutnya.

Pengeluaran paksa oleh Polres Pinrang, dikarenakan SPKT Polres Pinrang mendapatkan laporan terkait pengrusakan gembok rumah oleh Andi Edi. Sehari setelah eksekusi, Edy kemudian melakukan pengrusakan gembok menggunakan linggis namun pada saat diamankan dirinya berpura-pura pingsan.

”Jadi yang bersangkutan (YBS) berpura-pura pingsan, sesaat akan dibawa ke RS, dia sadar dan berlari ke dalam rumah, dimana sebelumnya YBS telah melakukan pengrusakan gembok pagar menggunakan linggis, “terang Andhiko.

Personil Polres Pinrang telah melaksanakan eksekusi dan pengamanan terhadap H. Edy sesuai dengan Standar Operasional Prosesur (SOP). Olehnya itu, Kapolres Pinrang meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak menyikapi video-video yang beredar di media sosial.

”Kami sudah melaksanakan sesuai SOP yang ada, dan kami meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak memahami, menyikapi setiap video-video yang beredar di media sosial, “tutup AKBP. Andhiko Wicaksono S. Ik.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!