ETLE Maksimal, Ditlantas Polda Sulsel Kantongi 2 Juta Data Kendaraan Terblokir Tilang

SULSEL, — Program penegakan hukum lalulintas secara elektronik dengan menerapkan kamera ETLE dan menjadi program unggulan Ditlantas Polda Sulsel mengalami perkembangan luar biasa, 04 Maret 2024.

Hal tersebut terlihat dari banyaknya pelanggaran lalulintas terekam kamera ETLE yang pada periode bulan Januari hingga Februari diawal tahun 2024 tercatat sebanyak 1.745.121 bukti rekaman pelanggaran.

“Dibandingkan tahun lalu, pelanggaran berhasul direkam oleh kamera ETLE sebanyak 737.677 pelanggar sepanjang 2023, saat ini dibulan pertama 2024 sudah hampir 2 juta, “kata KBP. M. Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, Dirlantas Polda Sulsel.

Dirinya juga menyampaikan, peningkatan ini terjadi setelah dilakukan pengembangan ETLE yang digarap secara serius dengan melibatkan seluruh Satlantas Polres Jajaran diseluruh Kabupaten/Kota diwilayah hukum Polda Sulsel.

“Tingginya bukti rekaman pelanggaran ini merupakan bukti bahwa ETLE telah terimplementasi secara merata diseluruh Polres yang ada di Sulsel, “tambahnya.

Meningkatnya jumlah hasil bukti rekaman pelanggaran lalulintas di 2 bulan terakhir juga berdampqk pada meningkatnya pemblokiran data kendaraan akibat mengabaikan surat konfirmasi atau tidak membayarkan denda tilang setelah melakukan konfirmasi.

“2022 kendaraan terblokir oleh ETLE sebanyak 7143 kemudian ditahun 2023 sebanyak 7460 ditahun 2024 ini sudah 8609 data kendaraan yang diblokir, sehingga total hari ini berdasarkan ETLE Polda Sulsel data kendaraan terblokir ETLE Nasional sebanyak 23.212, “Ungkap Kasubdit Gakum. Kompol. Gani.

Dirlantas Polda Sulsel juga telah menyiapkan loket khusus dengan petugas blokir diseluruh Samsat wilayah hukum Polda Sulsel dan akan membantu masyarakat untuk menjelaskan dan melakukan pembayaran denda tilang akibat pelanggaran lalulintas yang terekam ETLE, begitu selesai melakukan pembayaran maka data kendaraan akan dibuka blokirnya.

“Pemilik kendaraan bisa mengechek langsung kapan dan dimana terjadinya pelanggaran lalulintas dengan dibantu oleh petugas, karena kami cukup paham masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama, “lanjut KBP. M. Agus Prasatya S. Ik, M. Hum.

Jika kendaraan tersebut belum balik nama dan kendaraan tersebut digunakan untuk melanggar maka surat konfirmasi akan datang ke alamat sesuai tertera di STNK, sehingga pemilik kendaraan saat inu akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir ETLE pada saat datang ke Samsat untuk membayar pajak.

“Sesuai UU No. 22 tahun 2009, setiap kendaraan yang beralih kepemilikan harus segera dilakukan proses balik nama sesuai dengan amanah pasal 71 ayat 1 huruf C UU lalulintas dan angkutan jalan, pemerintah dalam hal ini Bapenda Sulsel hingga 29 Maret 2023 membetikan pembebadan biaya balik nama segera manfaatkan keringanan yang sedang diberikan tersebut, “tutup KBP. M. Agus Prasatya S. Ik, M. Hum.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!