SULSEL, — Mulai diminati masyarakat, keberadaan kendaraan roda III dengan bentuk unik yakni Bajai, membuat Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan Kota dan Direktorat Lalulintas Polda Sulsel mulai memikirkan cara agar kendaraan tersebut bisa tertib administrasi, 21 Januari 2024.
“Alhamdulillah, tadi ada perwakilan dari Dinas Perhubungan yang datang untuk koordinasi terkait legalitas, registrasi serta identifikasi Bajai yang keberadaannya sudah mulai marak belakangan ini, “kata AKBP. Restu Wijayanto S. Ik, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel kepada Journalist Independent. Com.
Selain memikirkan faktor keselamatan bagi pengemudi Bajai dan penumpangnya, kendaraan tersebut nantinya diarahkan untuk berada dalam suatu naungan Badan Usaha agar lebih memudahkan untuk tertib administrasi.
“Selain membahas faktor keselamatan baik itu penumpang maupun pengemudinya, tadi juga dibahas terkait Badan Usaha, dimana nantinya untuk memudahkan proses registrasi dan identifikasi kendaraan itu akan lebih mudah untuk tertib administrasi dikarenakan Bajai tidak boleh terdaftar secara perorangan, “lanjut Restu.
Bajai juga nantinya akan memakai plat dengan warna kuning sama dengan kendaraan angkutan umum lainnya, untuk lisensi pengemudi untuk sementara memakai SIM C sembari menunggu adanya peraturan baru untuk hal tersebut.
“Untuk Plat, akan memakai Plat dengan dasar warna kuning sama dengan angkutan umum lainnya, dan lisensi pengemudi tetap menggunakan SIM golongan C sembari menunggu adanya perubahan dan ketetapan dari pusat, “tambah Restu.
Sambil berjalannya waktu, administari pendukung lainnya akan digodok ulang oleh Pemkot dan juga Jajaran Ditlantas Polda Sulsel agar lebih tertib demi terciptanya Kamseltincarlantas.
“Sambil berjalan tentunya kami akan terus berkordinasi dengan Pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perhubungan menggodok hal-hal pendukung lainnya dimana tujuannya agar Kamseltibcarlantas dapat terwujud dan berjalan sesuai harapan kita bersama, “tutup AKBP. Restu Wijayanto S. Ik.