SULSEL, —ย Resmob Polda Sulsel dibawah pimpinan Kompol. Benny Pornika S. Ik, menerima laporan terkait tindak kriminal diwilayah hukum Polres Lau, kabupaten Maros. Panit I. Iptu. Sunardi S. Pd, bersama Tim Opsnal Polsek Lau bergerak cepat untuk menangkap pelaku, 08 Desember 2023 sekira pukul. 01. 30 Wita.
Diketahui bahwa pelaku berinisial YF (39) melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap salah seorang karyawan bernama Mardawiah, bermodalkan sebilah badik YF mengancam korbannya yang tengah berada dilantai II menghitung uang dengan jumlah Rp. 110.000.000,–(Seratus Sepuluh Juta Rupiah).
“Berdasarkan LP dari Polsek Lau, kabupaten Maros, dimana korban atas nama Mardawiah melaporkan adanya tindak pidana pencurian disertai kekerasan oleh YF menggunakan sebilah badik pada saat korban tengah menghitung uang diruangan lantai II. Panit I. Iptu Sunardi S. Pd, bersama Tim Opsnal Polsek Lau kemudian bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengejar pelaku YF, “kata Kompol. Benny Pornika S. Ik, Kanit Resmob Polda Sulsel.
Informasi yang dihimpun oleh Resmob Polda bahwa YF berada ditempat persembunyiannya dijalan poros Patte’ne kota Makassar. Akhirnya Resmob Polda bersama Tim Opsnal Polsek Lau kemudian mendatangi lokasi YF.
“Mengetahui tempat persembunyian YF, Anggota Resmob Polda Sulsel bersama Tim Opsnal Polsek Lau langsung meluncur ke tempat yang dimaksud guna melakukan penangkapan, “tambah Benny.
Pada saat melakukan pencarian barang bukti, YF berniat melakukan diri dan tembakan peringatan sebanyak tiga kali pun tak digubris, sehingga Personil Polda Sulsel bersama Tim Opsnal Polsek Lau mengambil tindakan tegas terukur sehingga mengenai kaki YF.
“Saat pencarian barang bukti, YF berniat kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur dan tepat dikaki pelaku YF, “lanjut Benny.
Hasil interogasi terhadap YF, dirinya mengakui semua perbuatannya. Bersama dengan YF turut diamankan BB berupa sebilah badik, I unit motor Yamaha Mio GT, uang tunai sebanyak Rp. 40.000.000,–(Empat Puluh Juta Rupiah), I buah topi dan I lembar celana yang dipakai saat beraksi.
“Hasil interogasi YF mengakui perbuatannya, BB juga turut kami amankan, “jelas Benny.
Untuk saat ini pelaku telah diserahkan ke Mapolsek Lau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah sebelumnya diamankan di Mako Resmob Polda Sulsel.