GMISS Seruduk Bapenda Kota Makassar Terkait PBB ASPAL, Polda Sulsel Dan Walikota Diminta Ambil Sikap

MAKASSAR, — Gerakan Masyarakat Indonesia Sulawesi Selatan menyeruduk kantor Bapenda Kota Makassar, Selasa. 05 September 2023 sekira pukul. 14.00 Wita, terkait dugaan PBB ASPAL (Asli Tapi Palsu) dimana PBB atas nama PT. Gowa Makassar Tourism Developer, Tbk.

Fikasianus Icang. SH, selaku Ketua GMISS, mengungkapkan bahwa PBB dengan nomor objek pajak 73.71.030.006.003-0274.0, yang terletak dijalan Tirta Elok No. 51, Tanjung Merdeka, Tamalate, atas nama PT. Gowa Makassar Tourism Developer, Tbk. Dengan luas 273.331 M2 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu) meter persegi diterbitkan tahun 2023. Fakta lapangan bahwa pada lokasi tersebut telah dilakukan aktivitas pembangunan oleh pihak lain, yang mana luas lokasi diperkirakan hanya kurang lebih 500 M2 (kurang lebih Lima Ratus Meter Persegi).

“Bahwa, ada aktivitas lain yang diatas lahan tersebut. Berdasarkan fakta diatas bahwasanya lokasi tersebut telah dialihkan kepada pihak lain diluar PT. Gowa Makassar Tourism Developer, “ungkap Fikasianus.

Yang menjadi pertanyaan ialah adanya PBB baru yang terbit tahun 2023 dilokasi tersebut, dengan hitungan pajak sekira Rp. 177.015.000,–(Seratus Tujuh Puluh Tujuh Lima Belas Ribu Rupiah). Dalam sistem pajak online PAKINTA, total pajak terhitung Rp. 824.622.743,–(Delapan Ratus Dua Puluh Empat Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).

“Melihat dari kisaran pajak via sistem online saja kisaran nominalnya sudah sangat jauh, kami menduga bahwa PBB yang terbit pads 2023 sudah sangat jelas sangat jauh dari perundang-undangan, “kata Fikasianus.

Berdasarkan hal tersebut diatas dan temuan dilapangan, GMISS menduga adanya oknum-oknum yang kongkalikong dengan Bapenda Kota Makassar khususnya Bidang Pajak Bumi Bangunan untuk memiliki tanah, bangunan dengan cara tidak sesuai perundang-undangan.

“Berdasarkan hal diatas dan temuan dilapangan bahwa diduga ada oknum-oknum yang kongkalikong dengan Bapenda Kota Makassar untuk mendapatkan lahan, bangunan dengan cara diluar perundang-undangan, “lanjut Fikasianus.

GMISS juga menegaskan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sulsel untuk turun dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan pemalsuan Lembaran Negara, dan Walikota Makassar untuk melakukan Crosschek dan evaluasi terhadap Ka. Bapenda Kota Makassar.

“Kami meminta agar Polda Sulsel untuk turun dan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan pemalsuan lembaran negara, dan Walikota Makassar agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Ka. Bapenda Kota Makassar. Firman Pagarra, “tutup Fikasianus.

Sementara Kepala Bapenda Kota Makassar. Firman Pagarra, yang dikonfirmasi hanya menjawab enteng bahwa dirinya telah memberikan penjelasan kepada para perwakilan massa aksi.

“Sudah dijelaskan, duduk bersama antara Ka. PBB dan para demonstran kemarin, “tutup Firman.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!