JPU Kejati Sulsel Boyong 12 Saksi Sidang Kasus Korupsi PDAM Kota Makassar Libatkan Haris Yasin Limpo

MAKASSAR, — Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel memboyong 12 saksi sekaligus pada sidang kasus korupsi PDAM Kota Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, 12 Juni 2023 sekira pukul. 10.00 Wita.

Selaku JPU, M. Yusuf SH. MH, Kamaria SH. MH, Sulwaidah SH. MH, Mudazzir Munsyir SH. MH, Abdullah SH. MH dan Ariani Femi SH. MH memboyong ke 12 saksi untuk membuktikan dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo MM, dan terdakwa Irawan Abadi SS. Msi.

Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah melakukan pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan 2019 dengan dakwaan Primair Pasal II Ayat (I) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 atas perubahan UU RI Nomor 31 tahun 2001.

“Subsidair Pasal Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 2001, dimana perbuatan terdakwa menginisasi penggunaan dana PDAM Kota Makassae untuk pembayaran Tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 s/d 2019 dan premo asuransi Dwiguna jabayan Walikota dan Wawali tahun 2016 s/d 2019, “kata Soetarmi SH. MH, kepada Journalist Independent. Com.

Kedua belas saksi yang dihadirkan yakni Ir. KB (Dirut Keuangan tahun 2015 s/d 2017), AA (Dirut Keuangan 17 Februari s/d sekarang), Drs. AH (mantan Dirut umum tahun 2018 s/d 2019), Dr. HA (Plt Dirut PDAM tahun 2019), TP (Plt Dirut Keuangan 2019 s/d 2020, Ir. AY (Dirut Umum periode Oktober 2019 s/d Februari 2020), W (Dirut Teknik periode Oktober 2019 s/d Februari 2020), H. SS (Dewas 2016 s/d 2018), Dr. NI (Dewas 2016 s/d 2018) Hj. SU (Dewas 2017 s/d 2020), MAB (Dewas PDAM) dan Ir. RM (Dewas periode 2018).

Para saksi diperiksa dipersidangan hingga pukul. 21. 30 Wita, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga hari Khamis 15 Juni 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

“Ditunda hingga hari Khamis, “tutup Soetarmi SH. MH.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!