MAKASSAR, — Menjamurnya usaha pencucian mobil di Sulsel, khususnya dikota Makassar, Gowa dan Maros kian pesat, akan tetapi sebagian besar daripada pelaku usaha tak mengindahkan aturan yang ada, 13 Juni 2023.
Sebagian besar para pelaku usaha hanya bermodalkan izin usaha sedangkan sistem pengelolaan Air Bawah Tanah (ABT) serta pengolaan limbah cairan tak dipenuhi.
“Hanya bermodalkan izin usaha, para pelaku usaha memulai bisnis mereka tanpa memperhatikan sistem pengelolaan serta pembuangan limbah cairan hasil produk mereka, “kata Canci, salah seorang aktivis kepada Journalist Independent. Com.
Debit penggunaan ABT pada para pelaku usaha patut untuk dihitung skalanya, dikarenakan hal tersebut dapat mempengaruhi dan mengikis kestabilan kondisi ABT. Selain itu juga limbah cairan hasil pencucian langsung dialirkan ke drainase warga tanpa adanya filter ataupun penyulingan agar tidak mencemari lingkungan sekitarnya.
“Debit penggunaan ABT harus diperhitungkan karena dapat mempengaruhi kestabilan kondisi ABT dibawah, belum lagi limbah cairan. Mereka langsung alirkan ke drainase yang terhubung ke warga tanpa adanya filter ataupun penyulingan sehingga dapat mencemari lingkungan sekitar, “tambah Canci.
Dominan para pelaku usaha CAR WASH hanya memperhitungkan keuntungan mereka tanpa memperhitungkan dampak dari usaha mereka. Selain itu juga UU nomor 7 tahun 2004 jelas mengatur tentang pengelolaan air bersih/ABT, hal tersebut yang kurang diindahkan oleh para pelaku usaha.
“Mereka hanya memikirkan bonefit, keuntungan dari usaha mereka tanpa memikirkan SOP dan aturan yang ada, UU nomor 7 tahun 2004 sudah jelas mengatur pengelolaan air bersih dan ABT, “lanjutnya.
Olehnya itu, dirinya meminta kepada APH dan instansi terkait agar menertibkan dan mengeksekusi para pelaku usaha yang membandel.
“APH, Pemkot dan Pemprov harus jeli melihat, ini hal kecil memang tapi akan memiliki efek yang besar. Ditertibkan apabila masih membandel maka eksekusi, tutup usaha mereka sebagai warning, “tegasnya.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sulsel. KBP. Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf S. Ik, mengatakan bahwa segala bentuk kewajiban dan hak negara harus diserahkan ke negara.
“Kewajiban kita sebagai warga negara ialah memberikan/memenuhi hak kepada negara, apabila tidak maka anda akan berhadapan dengan Ditkrimsus, “ucap KBP. Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf S. Ik.