Edarkan Shabu Dan GUCCI, Panit II Resmob Polda Sulsel Gulung Delapan Tersangka

SULSEL, — Resmob Polda Sulsel dipimpin oleh Ipda. Abdillah Makmur SE. MH, memback up BNNP Sulsel guna melakukan penangkapan terhadap 8 TSK pengedar shabu dan pil Ekstasi merk GUCCI dikabupaten Sidrap dan Enrekang, 25 Mei 2023.

“Back up BNNP Sulsel, Tim dipimpin Ipda. Abdillah Makmur SE. MH, bergerak ke 2 kabupaten yakni Sidrap dan Enrekang dan berhasil mengamankan 8 orang pelaku, “kata Kompol. Dharma Praditya Negara S. Ik.

AD (37) warga asal Maiwa, Enrekang, AMRL (17) warga asal Pancarijang, Sidrap, KADI (43) warga asal Pancarijang, Sidrap, SKR (30) warga Pancarijang, Sidrap, MAMMA (33) warga asal Pancarijang, Sidrap, WWN (35L) warga Maccorawalie, Sidrap, RFL (16) warga Maiwa, Enrekang, ASR (13) warga asal Maiwa, Enrekang. Ke delapan tersangka tersebut diamankan di 3 tempat berbeda yakni dijalan Jeruk Manis, Maiwa, Enrekang, Jalan AP. Pettarani, Pancarijang, Sidrap dan juga dijalan Angkatan 66, Pancarijang, Kabupaten Sidrap.

“8 tersangka, yakni AD, AMRL, KADI, SKR, MAMMA, WWN, dan 2 orang anak dibawah umur yakni RFL dan ASR, kami berhasil mengamankan mereka di 3 tempat berbeda yaitu 2 dikabupaten Sidrap dan 1 di kabupaten Enrekang, “lanjut Dharma.

Kronologi penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh BNNP Sulsel bersama Resmob Polda Sulsel terkait adanya transaksi shabu dan ekstasi merk GUCCI. AMRL diamankan di Maiwa, Enrekang, dan dilakukan penggeledahan dan menemukan 293 butir Esktasi merk GUCCI, setelah dilakukan interogasi AMRL menyebutkan tersangka lain yakni AD.

“Berawal dari hasil penyelidikan BNNP bersama Resmob Polda Sulsel terkait peredaran shabu dan ekstasi merk GUCCI di Maiwa, kami berhasil mengamankan AMRL dan barang bukti setelah penggeledahan sebanyak 293 butir Ekstasi, selanjutnya dilakukan pengembangan dan AMRL menyebut tersangka lain yakni AD, “tambah Dharma.

Hasil interogasi terhadap AD bahwa esktasi tersebut merupakan miliknya dan dititipkan ke AMRL, dimana ekstasi tersebut diperoleh dari UE di Rappang, Sidrap.

“Hasil interogasi terhadap AD, dia mengakui bahwa esktasi tersebut adalah miliknya yang dititipkan di AMRL, “lanjutnya lagi.

Selanjutnya ke delapan tersangka bersama barang bukti 1 buah ember plastik biskuit berwarna biru berisi pil ekstasi, 3 sachet plasrik bening dengan total 293 butir dibungkus warna hitam, 1 buah HP Nokia 105 berwarna hitam dan 1 buah HP Nokia 105 GSM berwarna hitam kemudian diserahkan ke BNNP Sulsel guna penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti dan ke delapan tersangka sudah diserahkan ke BNNP Sulsel guna penyelidikan lebih lanjut, “tutup Dharma.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!