Jatanras Polres Gowa Gelandang Satu Keluarga Cemara Pelaku Curat Lintas Kabupaten

GOWA, — Unit Jatanras Polres Gowa dipimpin Ipda. Haryanto S. Pd, SH. MM, berhasil mengamankan satu keluarga yang merupakan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) lintas kabupaten, 07 Desember 2022 sekira pukul. 02.00 Wita.

SJ (42) bersama istrinya berinisial MA (32) dan anaknya TA (17) merupakan warga asal kabupaten gowa dan telah beberapa kali melakukan aksinya diwilayah Maros dan Takalar. Ketiganya diciduk Unit Jatanras pada saat hendak menjual hasil curiannya dijalan poros malino.

“Alhamdulillah, unit Jatanras dipimpin oleh Ipda. Haryanto, berhasil mengamankan tiga orang masing-masing berinisial SJ (42), MA (32) dan TA (17) dan mereka ini adalah satu keluarga. Mereka telah beberapa kali melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Maros dan Takalar, diketahui mereka sering menjual hasil curiannya dijalan poros malino, “kata AKP. Burhan SH, Kasatreskrim Polres Gowa saat dikonfirmasi via Whatssapp pribadinya.

Berdasarkan laporan korban bernama Zaenal seorang warga bonto-bontoa didalam LP/1458/XII/2022/Resk Gowa, pertanggal 07 Desember 2022, dimana saat itu Zaenal baru saja pulang dari melaksanakan ibadah sholat subuh dan hendak membuka lemari jualan dan ternyata sudah tidak ada, dirinya kemudian mengechek CCTV dan menemukan bahwa lemari jualannya telah dibawa oleh 2 orang pelaku menggunakan mobil Pick-Up.

“Berdasarkan laporan warga bernama Zaenal, saat pulang dari sholat subuh dimesjid. Dia mau buka lemari jualannya dan ternyata lemarinya sudah tidak ditempat. Dia kemudian chek CCTV, dan menyaksikan 2 orang pelaku membawa lemari tersebut menggunakan mobil Pick-up, “lanjutnya.

Hasil interogasi ketiga pelaku, mereka mengakui telah beberapa kali melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi. Pada Juli 2022 dijalan Bukit Tamarunang melakukan pencurian etalase kue, dibulan yang sama juga dijalan poros malino mengangkut etalase nasi kuning, jalan Hertasning kembali 1 etalase kue mereka angkut. Agustus 2022 dijalan andi tonro mereka mengangkut etalase nasi kuning dan etalase pulsa, Desember 2022 di Barombong, mereka kembali mengangkut etalase nasi kuning, di Bajeng dan dikantor Partai Amanat Nasional mereka mengangkut kursi besi, etalase nasi kuning dan lemari kecil.

“Hasil interogasi kepada ketiga pelaku, mereka mengakui telah 11 kali melakukan pencurian. Dimana yang mereka ambil dominan adalah etalase, baik etalase nasi kuning, etalase pulsa dan etalase kue, bahkan dikantor PAN Takalar mereka mengangkut kursi besi, mereka memanfaatkan situasi saat menjalankan aksinya, “tambah AKP. Burhan SH.

Ketiga pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry, 3 buah etalase kaca, 2 buah kursi besi, 1 unit kipas angin dan 1 unit mesin popcorn, dibawa ke Mako Satreskrim Polres Gowa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif. Sedangkan pasal yang akan disangkakan kepada 1 keluarga tersebut yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan.

“Ketiga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Satreskrim Polres Gowa guna pemeriksaan intensif dan untuk pasalnya akan dikenakan pasal 363 KUHP, “tutup AKP. Burhan SH.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!