MAKASSAR, — Kode etik serta UU Pers nomor 40 telah mengatur tentang tugas, pokok dan fungsi seorang Jurnalis. Akan tetapi ada segelintir oknum diduga secara sadar memanfaatkan profesi kontrol sosial tersebut sebagai alat untuk mengumpulkan pundi-pundi uang, 01 Desember 2022.
Oknum wartawan diketahui berinisial RWN, ML alias WN, MY alias AB, diduga bekerja secara tim ketika mengerjakan sebuah kasus. Bermodalkan IC Card serta komunikasi. Ketiga oknum wartawan tersebut mencari kasus yang bisa menghasilkan, dengan cara meloby Kasatreskrim untuk dibantu. Apabila keinginan mereka tidak dipenuhi maka oknum tersebut melakukan intervensi ataupun tendensi terhadap kinerja Kepolisian.
“Pernah datang kesini minta dibantu, Restorative Justice. Katanya keluarga, setelah dibantu RJ, ada lagi datang. Minta suruh tangkap pelaku, mau tau hasil gelar perkara. Giliran nda dibantu, muncullah berita-berita, berikan kesempatan Kepolisian bekerja karena pecahkan sebuah kasus tidak semudah membalikkan telapak tangan, “kata AKBP. Reonald TS. Simanjuntak S. Ik, MH.
Dari hasil Restorative Justice yang diberikan oleh Reskrim Polrestabes, oknum berinisial RWN kemudian berhasil menggaet hati anak dari tarunanya tersebut bahkan sampai “bobo bareng” sedangkan RWN sendiri diketahui telah memiliki istri sah.
“Kubantui RJ sodara, kupacari anaknya, orang Jeneponto, cantikki. Ada videonya, itu rekaman suaranya waktu samaka (sambil memperdengarkan voice note desahan sang perempuan), “ungkap RWN.
Setelah aksinya diketahui sang istri dan sempat merusak keharmonisan rumah tangganya RWN kemudian curhat dan melepas perempuan yang telah ditemaninya.
“Pusingka ini, ku lupa kunci HP ku. Pagi-pagi na dapat istriku fhoto-fhoto. Langsung ribut jadi larika ke Warkop, “tambah RWN, disebuah warkop depan SMPN 4 Makassar.
Sementara itu oknum lainnya berinisial MY alias AB, disinyalir selalu menggandengkan media dengan lembaga kemahasiswaan yakni HMI pada setiap pergerakannya. Sama halnya ketika menangani kasus dibidang Propam Polda Sulsel, dirinya mengaku dari mahasiswa bukan sebagai media.
“Di pak Kabid yang na tau itu dari HMI ka, “ucap MY alias AB
Untuk oknum ML alias WN, dirinya bahkan berani menghadap ke Kapolrestabes Makassar untuk meminta dibebaskannya beberapa orang dari 9 pelaku kasus di Polsek Biringkanaya, dimana korbannya menderita cacat seumur hidup.
“Sudahka menghadap ke Kapolrestabes. Memang itu pelaku 9 orang tapi ada yang baru 1 kali melakukan, seperti itu Putra. Tapi nda mau Kapolrestabes, ini mau ku amba, “papar ML alias WN.
Hal ini tentunya bertentangan dan melenceng jauh dari kerja seorang Jurnalis. Dimana insan Pers harus berada pada track yang benar. Ini sama saja merusak marwag Jurnalis dikota Makassar, oknum seperti ini tidak layak menyandang predikat sebagai seorang wartawan
“Terkadang kita juga malu sendiri, pada akhirnya akan berdampak ke rekan-rekan atau senior yang sudah profesional. Kita yang jaga marwahnya Jurnalis, oknum-oknum begini yang merusak, “papar YN salah seorang Jurnalis 01 Desember 2022 sekira pukul. 08.00 Wita.
Kapolrestabes Makassar. KBP. Budi Haryanto S. Ik, MH, memberikan klarifikasi dan komentarnya terkait adanya dugaan oknum merangkap makelar kasus. Dirinya meminta untuk segera dilaporkan dan akan ditindak tegas.
“Laporkan, kita akan proses, “tutup KBP. Budi Haryanto S. Ik, MH.