Tak Terima Ditegur, Seorang Pelanggar Rebut Dan Tembaki Personil Satlantas Magelang

JATENG, — Efek dari dicabutnya Tilang Manual diseluruh wilayah Indonesia nampaknya kian berakibat buruk, dimana salah seorang pelanggar di Magelang bahkan sampai merebut dan menembaki Personil Lalulintas yang bertugas, 18 November 2022 sekira pukul. 08.30 Wita.

Kronologi kejadian dimana seorang driver roda IV merk Toyota Vios, bernopol. AB 1582 YH, berwarna merah, yang dikemudikan oleh pria berinisial HDY (23) melaju kencang dari arah Mako Sat. Pam. Obvit dan melawan arah menuju ke pasar Borobudur. Sempat dihentikan oleh anggota Satlantas Aiptu. Tri Wahyu, akan tetapi Mobil justru menancap gas dan hampir menabrak pengguna jalan.

Melihat kejadian tersebut, Aipda. Sagung Priyono berinisiatif melakukan pengejaran menggunakan motor Honda Beat diikuti oleh Aiptu. Tri Wahyu, yang menggunakan Suzuki Skywave.

Sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya Toyota Vios yang dikemudikan oleh HDY dan rekannya JP (30) terhenti karena terhalang truck KBM. Selanjutnya JP, yang duduk disamping HDY kemudian berputar dan keluar dari mobil selanjutnya merebut Senjata Api jenis Revolver S&W 4 milik Aipda. Sagung Priyono yang sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan JP dan HDY.

Pelaku JP kemudian mengarah kedepan Mobil Toyota Vios dan melakukan penembakan sebanyak 1 kali ke arah bawah. Namun dengan sigap Aipda. Sagung Priyono mengendap dan membekap pelaku JP dari arah belakang serta merebut kembali Senpi miliknya.

Warga kemudian datang membantu Aipda. Sagung Priyono dan Aiptu. Tri Wahyu, pelaku JP dan HDY kemudian diikat dan diamankan ke Mapolsek Borobudur untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Hingga berita ini diturunkan Kapolda Jateng. Irjen. Pol. Achmad Lutfhi S. Ik, dan PLT. Kapolres Magelang. AKBP. Moh. Sajarod Zakun S. Ik, belum memberikan klarifikasi resmi terkait diamankannya kedua pelaku JP dan HDY.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!