Buntut Dicabutnya Tilang Manual, Pengguna Jalan Kian Brutal Kapolri Serta Kakorlantas Dituntut Tanggung Jawab

NASIONAL, — Buntut dicabutnya tilang manual diseluruh wilayah Indonesia berdampak pada terancamnya nyawa masyarakat terlebih pada Personil Lalulintas, dimana para pengguna jalan kian brutal dengan melakukan pelanggaran kasat mata bahkan sampai melakukan perlawanan, 19 November 2022.

“Tentunya sudah banyak bukti sejak diberlakukannya atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencabut tilang manual diseluruh wilayah Indonesia, pelanggaran kasat mata kian meningkat, Lakalantas meningkat 5% bahkan sampai terancamnya nyawa Personil Lalulintas di Magelang, “ungkap Ismar, Ketua Lidik Pro Maros, saat diminta tanggapannya sekira pukul. 20.00 Wita.

Marwah dan harga diri Personil Lalulintas dilapangan hilang seiring dihilangkannya Tilang Manual. Dimana kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tersebut disebabkan maraknya Oknum yang melakukan Pungutan Liar (Pungli), tentu saja kebijakan tersebut menuai banyak dampak negatif disejumlah wilayah.

“Harga diri dan Marwah Personil Lalulintas dilapangan itu hilang seiring dihilangkannya hak progratif mereka yakni Tilang, seharusnya Kapolri menghilangkan oknum-oknum yang melakukan Pungli bukan menghilangkan aturannya karena akan berdampak negatif, “lanjutnya.

Hampir semua wilayah diseluruh Indonesia belum mampu menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) disebabkan anggaran untuk penerapannya adalah nominal yang sangat besar. Sedangkan Surat Tilang yang dipegang oleh masing-masing Personil itu dibuat dengan anggaran negara bahkan aturannya pun dibuat harus menggunakan anggaran.

“Tidak semua wilayah di Indonesia mampu menerapkan ETLE karena membutuhkan anggaran yang sangat besar, surat tilang maupun aturan sebelum dibuat itu menggunakan anggaran. Dalam artian Kapolri dinilai telah memmubasirkan anggaran dengan mencabut tilang manual, “tambahnya.

Tugas dan peran seorang Kakorlantas Mabes Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi dinilai sangat besar, dirinya diharap mampu angkat suara didepan pimpinan tertinggi Korps Coklat yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Tugas dan peran Kakorlantas disini yang harus dituntut untuk mampu mengangkat suara didepan Kapolri terkait kebijakan yang diberlakukannya, petakan wilayah dengan problemanya masing-masing, petakan SDM dan menjabarkan dampak negatif dicabutnya tilang manual dihadapan Kapolri, “jelasnya lagi.

Tentunya apabila kebijakan tersebut terus diberlakukan akan berdampak pada menurunnya animo masyarakat untuk membayar pajak, membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan disiplin sebelum berkendara.

“Dampaknya akan luar biasa, mulai dari melupakan kewajiban untuk membayar pajak dan memiliki SIM. Karena mereka menilai kalo itu semua percuma dan menghabiskan uang, ujungnya tidak akan ada pemeriksaan dan tilang, implementasinya akan berdampak pada kurang disiplinnya pengendara dijalan, “tutup Ismar.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!