Kenakan Wajib Lapor 96 Pelaku Kriminalitas Jalanan, Polrestabes Makassar Bentuk Karakter Anak Lewat Sentuhan Rohani

MAKASSAR, — Polrestabes Makassar tempuh metode baru pembentukan karakter baru bagi 96 pelaku kriminalitas jalanan yang didominasi anak dibawah umur. Dengan memberikan Restorative Bathinyah berupa wajib lapor kemudian pada hari Jum’at setiap minggunya mengikuti siraman rohani, 04 November 2022.

“Program ini atas amanah bapak Kapolrestabes Makassar. Kombes. Pol. Budi Haryanto S. Ik, MH untuk memberikan Restorative Bathinyah dan wajib lapor bagi 96 pelaku kriminalitas jalanan yang didominasi anak dibawah umur, “kata AKBP. Reonald TS Simanjuntak S. Ik, MH. Kasatreskrim Polrestabes Makassar.

Orang tua dari 96 pelaku kriminalitas dikumpulkan di Aula Mapolrestabes guna diberikan edukasi terkait kebijaksanaan terhadap anak-anak mereka.

“Kami undang orang tuanya, kami beri edukasi tentang program ini. Anak-anak mereka dibebaskan dan diberikan kewajiban untuk wajib lapor pukul.17.00 Wita pada hari Jum’at setiap minggunya, “tambahnya.

Ke 96 pelaku kriminalitas jalanan akan masuk pada pukul. 17.00 Wita dan mulai melaksanakan sholat magrhib, sholawat dan dzikir bersama. Dimana tujuannya agar anak-anak itu dibentuk karakternya lebih beriman dan bertaqwa dan harapannya agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Jadi, pukul 17.00 Wita mereka kumpul persiapan sholat magrhib habis itu sholawatan dan dzikir bersama. Tujuannya untuk membentuk karakter baru yang lebih beriman dan bertaqwa, harapannya agar mereka tidak mengulangi perbuatan mereka kembali, “lanjutnya.

Kapolrestabes Makassar. Kombes. Pol. Budi Haryanto S. Ik, MH. Sangat berharap agar peran orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka lebih ditingkatkan. Agar mereka tidak terlibat pergaulan yang salah dan menjurus ke tindakan pidana.

“Kami dari Polrestabes Makassar sangat berharap agar peran orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak mereka lebih ditingkatkan. Jangan biarkan mereka terlibat dalam pergaulan yang salah dan menjurus ke perbuatan pidana, “tutup KBP. Budi Haryanto S. Ik, MH.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!