Polres Banten Dan Polres Baturaja Diduga Terbitkan SIM B II Umum Tembak, Atensi Kakorlantas Dikangkangi

SULSEL, — Proses penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) khususnya golongan tertinggi B II Umum, harus melalui proses panjang dan produksinya juga sangat terbatas karena hanya dikhususkan untuk pemohon dengan pengalaman mengemudi dan mahir dalam menguasai kendaraan sesuai dengan UU 22 tahun 2009.

Namun berbeda dengan yang terjadi di Mapolres Banten dibawah komando AKP. Tiwi Afriani S. Ik, diduga telah menerbitkan SIM B II Umum tanpa melalui Protap yang telah diamanahkan oleh Kakorlantas Mabes Polri. Irjen. Pol. Firman Setyabudi, serta Polres OKU Baturaja dibawah kepemimpinan AKP. Dwi Karti Astuti.

Kedua Polres tersebut menerbitkan SIM B II Umum tanpa melalui tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang ada. Hanya bermodalkan pas fhoto dan KTP, pemohon berinisial I (Polres Baturaja) dan inisial DB (Polres Banten) mampu mendapatkan SIMnya dengan cara mudah dengan membayarkan sejumlah uang sesuai permintaan.

“Informasinya membayar 3 juta, “kata Narasumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Hal itu terungkap setelah pemilik SIM B II Umum berinisial IN dan DB memberitahu proses untuk mendapatkan SIM tanpa melalui Prosedur tetap atau dengan kata lain (Tembak).

“Ada oknum ditemani join, pas tiba SIMnya karena menunggu itu sekitar 1 minggu lebih, terbitannya ada yang Banten dengan Baturaja Sumsel. Tapi klo yang di Sumsel itu masih blanko SIM lama yang dipakai, “lanjut Sumber.

Dengan terbitnya SIM B II Umum tembak tersebut tentunya merusak citra Polri yang sementara ini dibangun oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Atensi keras untuk menghapuskan segala bentuk Pungutan Liar (Pungli), dan menindak tegas oknum-oknum terlibat dengan pencopotan langsung.

“Laporkan, langsung saya copot, “tegas Jenderal. Listyo Sigit.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak jajaran Ditlantas Polda Banten dan Polda Sumatera Selatan.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!