SULSEL, — Komisioner Kompolnas sekaligus Ketua Umum Volkswagen Fun Club (VCC) dan juga Mantan Kapolda Sulsel. Irjen. Pol. (Purn) Pudji Hartanto, bersama rekan-rekan komunitas otomotif menggelar deklarasi pelepasan lampu Strobo dan Sirine yang selama ini identik melekat pada kendaraan mereka. Hal ini pula mendapat apresiasi luar biasa oleh Dirlantas Polda Sulsel. KBP. Faizal S. Ik, MH, (24/10/2022) sekira pukul. 10.00 Wita.
“Alhamdulillah, salah satu wujud disiplin berlalu lintas adalah berprilaku tertib, menaati segala aturan berlalulintas yang tertuang dalam UU nomor 22 tahun 2009. Dan apa yang dilakukan oleh Bapak Irjen. Pol. (Purn). Pudji Hartanto, sangat kami apresiasi, mudah-mudahan dapat menjadi contoh bagi komunitas otomotif lain dan khususnya para pengendara, “kata Kombes. Pol. Faizal S. Ik, MH.
Menurutnya, lampu strobo dan sirine hanya boleh digunakan oleh 7 kendaraan sesuai UU nomor 22 tahun 2009, yakni Ambulance, iring-iringan jenazah, Pemadam Kebakaran, kendaraan yang menolong korban Laka, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pimpinan pejabat negara/pejabat asing serta lembaga internasional atau tamu negara dan konvoi kendaraan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Republik Indonesia.
“Khusus lampu strobo dan sirine telah diatur pengunaannya, dan hanya bisa digunakan oleh 7 kendaraan sesuai UU 22 tahun 2009, “lanjutnya.
Selain itu juga, Perwira berpangkat Tiga Bunga ini menjelaskan bahwa kedisplinan dan ketertiban dalam berlalu lintas harus dimulai dari diri sendiri, meningkatkan kesadaran pada diri dan keluarga agar selalu berjalan pada koridor yang tepat agar terhindar dari segala macam bentuk hal-hal yang tidak diinginkan dijalan.
“Kedisiplinan dan ketertiban harus dimulai dari diri sendiri, meningkatkan kesadaran pada diri sendiri dan keluarga agar selalu berjalan sesuai dengan koridornya. Tujuannya adalah agar kita dapat terhindar dari segala macam bentuk hal-hal yang tidak diinginkan saat berkendara, “tutup KBP. Faizal S. Ik, MH.