Jual Tiket Palsu Jelang Laga PSM Vs Persija. Dua Pria Diciduk Satreskrim Polres Pare-Pare

PARE-PARE, — Jajaran Satreskrim Polres Pare-Pare berhasil mengamankan II orang pelaku berinsial RS dan AM warga asal kecamatan Bacukiki Barat, penjual tiket palsu jelang pertandingan PSM Vs Persija, di Stadion Gelora BJ. Habibie, (05/08/2022) sekira pukul. 11.00 Wita, berkat adanya laporan dari salah seorang korban berinisial VC.

“Alhamdulillah, jadi betul. Personil berhasil mengamankan II orang pelaku berinisial RS dan AM, warga asal kecamatan Bacukiki Barat, dimana kedua pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan membuat tiket palsu untuk pertandingan PSM Vs Persija Jakarta, “kata AKP. Deky Marizaldy S. Ik, MH.

Hal ini terungkap setelah korban berinisial VC berniat menonton pertandingan PSM Vs Persija, dengan bermodal 3 tiket masuk. VC kemudian menanyakan keabsahan tiketnya ke pihak Kepolisian, dan ternyata tiket tersebut adalah tiket palsu.

“Awalnya korban VC yang sudah membeli 3 tiket dari pelaku, menanyakan keabsahan tiketnya ke petugas Kepolisian, dan setelah dichek memang betul bahwa tiket itu adalah tiket palsu, “lanjut Deky.

Mendapatkan laporan tersebut, Personil hunting diwilayah Ring I. Dan menemukan korban VC. Kemudian melakukan penangkapan terhadap RS dan AM dirumah saudarinya dijalan Chalik, Kel. Sumpang Minangae, Kec. Bacukiki Barat.

“Setelah hunting diwilayah Ring I, mendapatkan laporan korban, kemudian Personil bergerak mencari keberadaan pelaku, dan akhirnya berhasil ditemukan dirumah saudarinya dijalan Chalik, “tambah Deky.

Untuk selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti 24 tiket palsu, 1 unit printer, 5 unit HP dan uang hasil penjualan tiket Rp.497.000,–(Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dibawa ke Mapolres Pare-Pare untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan kedua pelaku akan dikenakan Pasal 263 KUHP Dan 378 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres bersama barang bukti, untuk pasalnya akan diterapkan pasal 263 KUHP dan 378 KUHP Jo Pasal 55/56 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, “tutup Deky.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!