MAROS, — Kepala Kepolisian Resort Maros AKBP. Awaludin Amin S. Ik, melalui Wakapolres Maros Kompol H. Andi Tonra Lipu, SH, MH, didampingi Kasi Humas Iptu Syarif, S.Psi, Kasatreskrim Iptu Slamet, R, SH, MH, Kanit Pidum Ipda Wawan Hartawan SH, Ipda Mukbirin Kanitres Mandai, Ipda Sukarman, SH. Melakukan Konfrensi Fers dua kasus hasil pengungkapan Satreskrim Polres Maros. (29/07/2022)
Dalam Konfrensi Pers, dua kasus yang berhasil diungkap oleh unit Reskrim Polres Maros, konfrensi Pers bertempat di Aula Mapolres Maros lantai Dua jalan Jendral Ahmad Yani Nomor dua Maros.
Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras jajaran kepolisian Polres Maros dalam kurung waktu 2×24 jam berhasil mengungkap pelaku kejahatan masing-masing dari TKP berbeda, yakni depan Alfa Mart, Jalan Poros Kariango dan Poros Maccopa Maros, dengan jumlah di duga pelaku hasil penyelidikan dan penyidikan sbanyak 12 orang dan 6 orang diantaranya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Maros, selebihnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Alhamdulillah, Dalam pengungkapan kasus ini Polres Maros dari unit Satu Teskrim, berdasarkan laporan dari masyarakat tertanggal 14 Juli 2022, selain mengungkap Komplotan Pelaku yang berjumlah 12 orang, Polres Maros juga telah menyita Barang bukti masing masing, Satu unit Speaker warna Hitam, Tiga Unit Sepeda Motor diantara Sepeda Motor Honda CRF warna Hitam Merah, Sepeda Motor Yamaha Vino warna biru Putih, dan Yamaha Vino Warna Abu Abu, dan Satu Bilah Parang, serta Rekaman CCTV. Dan pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2e, dengan ancaman hukuman selama lamanya 12 Tahun penjara, “ungkap Iptu. Slamet SH. MH.
Dan kepada seluruh masyarakat Maros agar tidak pernah takut untuk beraktivitas, dimana Polres Maros terus melakukan Patroli dengan skala besar, pada jam jam rawan terjadinya gangguan kamtibmas, dan bilamana masyarakat mengetahui keberadaan dari kompolotan pelaku yang saat ini masih DPO, segera melaporkannya ke Polres Maros atau kantor kepolisian terdekat.
“Jangan pernah takut beraktivitas, Polres Maros terus menekan aksi-aksi kriminal lewat patroli skala besar, apabila masyarakat mengetahui keberadaan pelaku yang masih DPO, untuk segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat, “tutup Iptu. Syarief.