SULSEL, — Seorang petani asal kabupaten Soppeng berinisial ARW harus berurusan dengan Subdit II Ditnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kanit II AKP. Zainuddin SE, setelah dirinya diketahui membawa kristal bening (Shabu) seberat 9,13 Gram, dijalan Khayangan, Kel. Botto, kecamatan Lalabata, (28/06/2022) sekira pukul 21.30 Wita.
“Alhamdulillah, jadi betul telah diamankan seorang laki-laki berinisial ARW dan mengaku bekerja sebagai petani, dijalan Khayangan, kelurahan Botto, kecamatan Lalabata, yang menguasai narkotika jenis Shabu seberat 9,13 Gram, “kata KBP. Doddy Rahmawan S. Ik.
Pelaku akan dikenakan pasal 114 dan 112 UU narkotika nomor 35 tahun 2009, olehnya itu pelaku ARW diboyong oleh Subdit II ke Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, yakni pasal 114 dan 112, olehnya itu pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “tutupnya.