Diduga Bohongi Publik Harga Onderdil Bengkel HANS MOTOR, Mencekik Polrestabes Makassar Usut Tindakan Pidana

MAKASSAR, — Bengkel onderdil dan modifikasi motor yang terletak dijalan Veteran Selatan yakni Hans Motor, disinyalir telah melakukan pembohongan kepada publik khususnya customer. Dimana ada beberapa onderdil ditoko tersebut tidak mencantumkan nominal harga dan diduga onderdil disana itu Non SNI.

“Tidak ada harga tertera disetiap produk onderdil modifikasi, harga hanya disebutkan oleh sang pemilik yaitu Hans. Menurut pengakuan informan harga pada onderdil motornya itu dikasih dengan angka-angka Mandarin dan hanya diketahui oleh Hans, Keluarga serta orang-orang kepercayaannya, “ungkap Sumber, yang enggan disebutkan namanya (23/06/2022).

Dimana kisaran harga pada setiap onderdil meningkat sekitar 100% dari harga aslinya. Dan didalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen telah diatur terkait penerapan Harga, Kualitas, Keuntungan, Kewajiban Pelaku Usaha serta Kewajiban Konsumen. Harga pada Onderdil belum termasuk ongkos kerja/pasang, hal itu tentunya sangat menyiksa para customer yang datang sehingga customer kemudian setelah datang ke Hans Motor akan mencari alternatif lain.

“Pernah saya pasang alat motor, harganya itu Rp. 950.000,-(Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) belum termasuk ongkos pasanga, setelah dichek diaplikasi Google harganya itu cuman Rp.162.000,–(Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah), belum lagi onderdil lain, Rp. 1.925.000,– (Satu Juta Sembilan Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) belum masuk ongkos kerja, pas saya chek harganya cuman Rp.950.000,–(Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), jadi rata-rata keuntungannya meningkat 100% dari harga aslinya, “lanjut Sumber.

Indikasi banyaknya pelanggaran UU yang dilakukan oleh pemilik Bengkel hans Motor, dimulai dari harga Onderdil dan pelanggaran SNI merupakan tindakan pidana, Kadisperindag. Arlin Arliesta mengungkapkan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari Aparatur Penegak Hukum (APH).

“Pelanggaran SNI merupakan tindakan pidana berdasarkan UU 20 Tahun 2014 BAB X tentang Ketentuan Pidana Pasal 62 hingga 73. Termasuk didalamnya disebutkan pidana denda dan pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukum, “jawab Arlin Arliesta.

Dalam hal ini Polrestabes Makassar telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran-pelanggaran baik secara administratif dan pidana, dan sementara masih bergulir.

“Masih on proses, pemilik bengkel masih sementara diambil keterangannya dan terperiksa, “papar AKBP. Reonald TS Simanjuntak S. Ik, Kasatreskrim Polrestabes Makassar.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!