Disperindag Kota Makassar Arahkan Hans Motor Terproses Pidana Terkait SNI, Camat Mamajang Diminta Chek Ijin Usaha, Gudang Dan Amdal

MAKASSAR, — Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kota Makassar. Arlin Arliesta, mengarahkan agar pemilik Hans Motor diproses secara pidana terkait pelanggaran SNI, selain itu juga pemilik bengkel diduga melanggar UU lainnya, yakni Perlindungan Konsumen, UU Tenaga Kerja serta perijinan baik usaha, gudang dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Pelanggaran SNI merupakan tindakan pidana berdasarkan UU 20 Tahun 2014 BAB X tentang Ketentuan Pidana Pasal 62 hingga 73. Termasuk didalamnya disebutkan pidana denda dan pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukum, “kata Arlin Arliesta, (16/06/2022) sekira pukul. 11.00 Wita.

Menurut Arlin, dari teknis perdagangan pelanggaran pidana ditetapkan melalui prosea hukum, sementara untuk perlindungan konsumen tetap melalui BPSK.

“Iyee…kalo dari teknis perdagangan, penetapan pelanggaran pidana ditetapkan melalui penegakan hukum, Itu merupakan bagian tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, “tambah Arlin.

Sementara itu hasil tinjauan dilapangan bahwa ijin usaha untuk Hans Motor telah kadaluarsa, sementara untuk usaha modifikasi motor belum memiliki ijin, belum lagi ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dimana limbah bengkel semia dibuang kesaluran air, dan mencemari, menyumbat drainase.

“Klo ijin usahanya itu sudah kadaluarsa, 1 ijin ji itu, klo ijin usaha modifikasi motornya itu belum ada, belum lagi soal limbah bengkel seperti oli, air keras serta limbah cair lainnya dibuang kesaluran air, sehingga mencemari dan menyumbat sistem arus air, “ucap Sumber, yang enggan disebutkan namanya.

Camat Mamajang. M. Arif Fadli, yang dikonfirmasi via Whatssapp pribadinya, mengatakan bahwa dia akan melakukan pengechekan pada Senin mendatang.

“Seninpi dek, karena masih di Jakarta ka, “jawab Arif.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!