Tilep Uang 3,5 Milyar Invest Bodong Ibu Bhayangkari, Tasya Masuk Tahap II, APH Diminta Netral

MAROS, — Kasus investasi bodong yang dilakukan oleh seorang Ibu Bhayangkari berpangkat Bripda. Asriansyah Asmar bertugas di Polres Mamasa, bernama Tasya Maylani Putri resmi naik ke tahap II berdasarkan surat keputusan nomor C102/05B/VI/2022, telah naik ke tahap II, (15/06/2022) sekira pukul. 14.00 Wita, dimana penyerahan berkas dilakukan di Mapolsek Turikale.

“Alhamdulillah, hari ini kami menyerahkan berkas pelimpahan kasus dugaan investasi bodong, dari terduga tersangka Tasya Maylani Putri ke pihak Kejari Maros, “kata Kompol. Ridwan Saenong SH. MH.

Berkas perkara dan terduga tersangka Tasya Maylani Putri diterima langsung oleh Kasubsi Intel Kejari Maros. Arkam A. Rusidi. Dimana sepak terjang dari terduga sehingga 200 orang korban harus kehilangan uang mereka hingga 3,5 Milyar.

“Berkas perkara sudah diserah terimakan langsung ke Kasubsi Intel Kejari Maros. Arkam A. Rusidi, kita tau bahwa Tasya membuat semacam invetasi bodong dengan jumlah 200 org/ member, dan ditaksir kerugian Rp. 3.519.000.000. (Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah), “lanjut Kompol. Ridwan Saenong SH. MH.

Salah seorang korban daripada Tasya Maylani Putri, sangat berharap kepada Apatur Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus tersebut bersikap seadail-adilnya. Dan memberikan efek jera kepada Tasya agar bisa bertanggung jawab atas segala perbuatannya.

“Bismillah, saya berharap agar para penegak hukum mampu bersikap netral dan berlaku seadil-adilnya, agar berakibat adanya efek jera dari Tasya, karena dia itu pinjam uang ke saya kak. Bukan invest, tapi minjam, tapi sampe ini hari uang saya tidak dikembalikan kak, saya ini cari rejeki saya kumpul-kumpul, tapi dia dengan enak salah gunakan kak, “ucap Wawan.

Dimana diketahui bahwa Tasya diduga merencakan hal tersebut dikarenakan hingga kasus ini naik tahap II tak satupan aset yang dimiliki olehnya. Baik itu berupa kendaraan, aset bergerak ataupun aset tak bergerak, sehingga tak satupun yang bisa dijadikan jaminan untuk mengganti uang yang telah diambil Tasya.

“Curiga kak, ini semua sudah na rencakan, masa dari uang Rp. 3,5 Milyar cuman I unit motorji asetnya. Ada mobilnya kak itu Honda Jazz tapi atas namanya mamanya, jadi tidak ada yang bisa dijadikan barang bukti ataupun disita, pintarki kak orangnya. Itumi susahnya kak klo pinjam-meminjam, kalo kita mau kasih pinjam orang uang na liat MalaikatQ, giliran ditagih na liat Malaikat pencabut nyawaku, mauQ na temani berkelahi, “tambah Wawan.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!