Kapolrestabes Makassar Kombes. Pol. Budi Hariyanto S. Ik, Pastikan Sejoli Pemilik 7 Orok Dikenakan Pasal Berlapis

MAKASSAR, — Kasus penemuan 7 orok (jasad janin bayi) yang disimpan didalam kotak makanan, dikota Makassar pekan kemarin, semalam tadi kedua pasangan sejoli dipastikan telah tiba dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Sudah tiba malam tadi, selanjutnya akan menjalani serangkaian pemeriksaan, dimana kondisi TSK perempuan inisial JM diduga mengalami depresi sehingga akan diberikan waktu untuk menenangkan diri, untuk TSK laki-lakinya inisial SP akan langsung diperiksa karena kondisinya masih stabil, “kata Kombes. Pol. Budi Hariyanto S. Ik, (09/06/2022).

Proses pemeriksaan terhadap JM dan SP akan dilakukan secara detail dan memerlukan banyak waktu disebabkan kedepannya juga akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan/psychology terhadap JM.

“Tentunya proses pemeriksaan akan kami lakukan secara detail, karena kejadian ini berlangsung sejak 10 tahun lalu, akan terus dilakukan pendalaman, untuk selanjutnya juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan/psychology terhadap JM, “lanjutnya.

Tersangka JM adalah seorang mahasiswa dibidang kebidanan, dan mempunyai kemampuan dibidang farmasi dan obat-obatan, dimana aksi mereka ini diduga dikerjakan secara bersama dengan pasangannya SP, ketujuh jasad janin bayi ini selama 10 tahun dibawa kemana-mana menggunakan kotak makanan.

“Hasil pemeriksaan, JM adalah seorang bidan dan mempunyai kemampuan khusus dibidanh farmasi dan obat-obatan, mereka selama 10 tahun bekerja sama, dimana ketujuh jasad janin bayi ini dibawa kemana-mana menggunakan kotak makanan, “tambahnya.

Dan dapat dipastikan pasangan sejoli ini akan dikenakan pasal berlapis, termasuk UU kesehatan. Kapolrestabes memastikan akan melakukan penyelidikan secara intensif terhadap JM dan SP.

“Keduanya dipastikan akan dikenakan pasal berlapis, UU kesehatan nomor 36, UU perlindungan anak serta UU KUH Pidana, dan JM ini dapat dipastikan ada kekecewaan dikarenakan pasangannya SP itu dikabarkan akan melakukan pernikahan dengan wanita lainnya, hal ini yang mendorong JM untuk berprilaku sedemikian rupa, kemudian berpindah ke Konawe sehingga kasus ini dapat terkuak, akan terus dilakukan pemeriksaan intensif, “tutup Kombes. Pol. Budi Haryanto S. Ik.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!