Dituding Memeras Dan Human Trafficking Kuasa Hukum Korban AKBP M Angkat Bicara, Kabid Humas Polda Sulsel Akui Belum Terima Laporan

SULSEL, — Rencana adanya pelaporan dari pihak pengacara AKBP M, pada kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur. Membuat kuasa hukum keluarga korban angkat bicara, dan menurutnya unsur Human Trafficking yang dialamatkan kepada keluarga IS terkesan salah.

“Terkait uang 200 ribu dan 2 juta 500 ribu yang prnah diberikan AKBP kepada keluarga korban, keluarga korban mengakuinya sebagai pemberian biasa karena AKBP dikenal royal dan baik ke tetangga dan ibu ibu yang berada di kompleks. Kemudian terkait uang 2, 5 jt yang pernah dikasih ke keluarga korban oleh AKBP adalah menurut pengakuan korban yang saya dengar bahwa uang itu adalah uang yang dijanjikan oleh AKBP untuk membiayai pendidikan korban karena korban dianggap bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah AKBP dan AKBP pernah berjanji kepada keluarga korban membiayai kebutuhan sekolahnya dan keluarga korban menerima uang itu karena keluarga korban menganggap anaknya bekerja dirumah AKBP jadi mereka menerima saja uang yang diberikan oleh AKBP, “kata Amir, (09/03/2022) sekira pukul. 22.49 Wita.

Bahkan kuasa hukum korban mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh AKBP M untuk melaporkan balik keluarga korban.

“Sebagai sesama pengacara saya tentu menghargai langkah langkah hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum AKBP untuk melakukan pelaporan balik kepada keluarga korban, “lanjut Amir.

Sementara itu Kabid. Humas. Polda. Sulsel. Kombes. Pol. Komang Suartana S. Ik, mengatakan bahwa tetap menunggu pada proses persidangan, dimana AKBP M sekarang sudah berstatus tersangka dan masih ditahan di Mapolda Sulsel, dan hingga kini pihak Polda Sulsel belum menerima adanya laporan dari pengacara AKBP M.

“Tetap proses, dan persidangan dilakukan terhap AKBP M, pada hari Jum’at. Proses pidana tetap dilaksanakan, sekarang AKBP M sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, soal akan adanya laporan balik dari pengacara AKBP M sampai sekarang belum ada, “tutup Kombes. Pol. Komang Suartana S. Ik.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!