Kena Pasal 18 Ayat I, Motor Disita 3 Bulan, Arlan Doakan Kasat PJR AKBP. Maslahuddin Panjang Umur

SULSEL, — Kasat PJR. Polda Sulsel. AKBP. Maslahuddin, memberikan sanksi kepada Tim Escourting Ambulance atas nama Arlan dengan UU 2 Tahun 2002 pasal 18 ayat I, dan menyita kendaraan milik anak tersebut selama 3 bulan sejak masa penahanannya pertanggal (14/01/2022).

“Itu UU 2 Tahun 2002 pasal 18 ayat I, itu dasar Polri bertugas “jawab Maslahuddin, (04/02/2022).

Dimana pasal tersebut berbunyi “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri “. Dimana pelaksanaan penerapan UU tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Bukanjeka pelaku balapan liar atau tabrak lari kak, ku bantuji kasian orang. Karena nda ada polisi yang bantu i itu ambulance saya sebagai masyarakat peduli sesama tergerak untuk bertindak kak, “ungkap Arlan.

Lucunya lagi, seorang pemimpin AKBP. Maslahuddin tidak mengetahui kronologi penangkapan motor Arlan dan menuding anak tersebut tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada saat diamankan oleh Personilnya, bahkan Maslahuddin mengungkapkan bahwa pada saat penangkapan motornya Arlan tidak pernah tertawa.

“Itu hari info dari anggota yang tangkap ki tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, jarang sekali itu anak tertawa, “lanjut Maslahuddin.

Menurut Arlan, dirinya lengkap pada waktu saat diberhentikan dengan tidak hormat oleh Personil PJR, dimana kronologi penangkapan dinilai tidak mengedepankan sikap humanis dan tidak sesuai Protap.

“Lengkapka kak, ada SIM sama STNK ku. Jadi pas depan Ramayana itu kak langsung ditarik kunci motorku dari belakang baru na tondaka itu Polisi (disorong menggunakan kaki) sampai dikantor PJR. Sampai disana itu Polisia pergi bede pengawalan, jadi langsung ada Polisi lain yang proses tilangka, na bilang juga klo 3 bulan ditahan motorku kak, “ungkap Arlan.

Memasuki pekan ketiga sejak motornya ditahan dan Arlan sering mengunggah fhoto-fhotonya bersama motor kesayangannya itu di Whatssapp pribadinya. Dirinya ikhlas jika harus menunggu sekitar 3 bulan untuk kembali menggunakan motornya walaupun motor itu cicilan. Bahkan orang tuanya menitip pesan untuk selalu mendokana Kasat PJR Pold Sulsel. AKBP. Maslahuddi, agar diberi umur panjang.

“Seringka pasangki memang status kak, ikhlasja kak menunggu sebagai warga negara taat hukum. Na bilangji mama ku tentang angsurannya kak, na titip pesan ka juga klo kita di dzolimi haruski selalu doakanki itu orang yang dzolimi ki umur yang panjang, supaya bisa bertobat kak, “tutup Arlan.

 



error: Jangan Asal Comot Bro!!!