Pembangunan Kantor Desa Pattiro Deceng Sarat KKN, LSM Lidik Pro Minta Proses Dan Pidanakan

MAROS, — Pembangunan kantor desa Pattiro Deceng dikecamataan Camba, kabupaten Maros dinilai sarat akan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), dimana peruntukan kantor tersebut sebagai tempat untuk melayani masyarakat hingga kini pembangunannya masih terbengkalai, dan status kepemilikan tanah pun hingga kini belum jelas.

“Dari hasil penelusuran dilapangan, kami mendapatkan banyak informasi mulai dari status kepemilikan tanah dan hingga kini akte hibahnya belum ada. Kemudian ini sudah masuk 2 kali penganggaran, total anggaran Rp. 244.097.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta, Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dimana proyek tersebut penganggarannya satu kali tapi dicairkan secara bertahap, “kata Ismar, (07/01/2022) sekira pukul. 09.00 Wita.

Alokasi anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 dan hingga kini tak kunjung selesai, dan disinyalir dikerjakan oleh kolega dari Kepala Desa Pattiro Deceng. Akbar, dan juga pembangunannya diduga terhenti dikarenakan pencairan tahap ke III tidak dikunjung terealisasi karena adanya pengurangan ADD.

“Alokasi anggarannya itu bersumber dari ADD tahun 2019 tapi sampai sekarang belum selesai, menurut informasi yang kerja itu juga masih orang dekatnya Kades, dan pembangunannya terhenti karena diduga adanya pengurangan ADD, “lanjut Ismar.

Menurut pengakuan warga setempat bahwa masih banyak pekerjaan didesanya yang disinyalir bermasalah. Mulai dari jalan, saluran irigasi dan dan lainnya sehingga masyarakat kurang menikmati akses dan fasilitas didesa mereka sendiri.

“Bukan cuman itu saja pak kantor desa, masih banyak lagi proyek-proyeknya pak desa bermasalah, itu saja jalanan picca-picca mi, retak-retak mi, saluran irigasi juga. Awwweee banyak sekali nda beres disini pak, bemana mauki nikmati hasil pajakta ke negara klo proyek amburadul begini, “jawab A, salah seorang warga.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Camba. Andi Baso, mengatakan kedepannya akan melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk kasus tersebut, jika terbukti maka akan ditindak lanjuti.

“Saya crooschek dulu dinda, klo sudah lengkap pasti kita tindak lanjuti, “ucap Andi Baso.

Untuk itu, Ketua LSM Lidik Pro meminta kepada perangkat hukum, Kacabjari dan Polres Maros memproses hal tersebut dan jika terbukti maka dirinya meminta untuk dipidanakan.

“Tidak beres klo begini, kasian masyarakat tidak bisa menikmati hasil pajak mereka dari negara. Kacabjari dan Polres Maros harus turun memproses dan jika terbukti maka harus dipidanakan, “tutup Ismar.



error: Jangan Asal Comot Bro!!!