NTB, — Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Lombok Barat. Iptu. Agus Rachman, mengirimkan Candidate Position (CP) kepada media ini, dimana aplikasi tersebut adalah aplikasi Internal Mabes Polri. Aplikasi tersebur hanya bisa diakses oleh orang-orang Monitoring Centre Mabes Polri dan Satreskrim jajaran, dimana pada aplikasi tersebut bisa membuka data diri Nomor Induk KTP dan KK hanya melalui nomor telfon target.
“Sebenarnya ini sangat disayangkan sekali, inikan data pribadi seseorang. Akses ini tidak bisa keluar ke publik, kalo keluar bisa Take Down Server seluruh Indonesia. Kita juga belum tau niatnya Kasatlantas Polres Lombok Barat. Iptu. Agus Rachman SH, ini, apakah niat baik atau niat buruk. Ini aplikasi Mabes Polri untuk jajaran Satreskrim dan Monitoring Centre, bukan untuk jajaran Satlantas. Ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) implisitnya Pasal 28 G ayat I UUD 1945, “kata Ismar.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Lombok Barat. Iptu Agus Rachman SH, yang dikonfirmasi via Whatssapp pribadinya hanya membaca chat dan tidak memberikan jawaban sama sekali. Pemberitaan ini juga sudah masuk atensi Kapolri, tentunya harapan besar agar hal ini tidak terjadi lagi. Kuat dugaan bahwa hal ini sudah terjadi sejak lama di Polres Lombok Barat terkait penerbitan SIM B II Umum dan disinyalir menguntungkan bagi oknum dan golongan.
“Kenapa juga Kasatlantas Iptu. Agus Rachman tidak menjawab pertanyaan terkait keluarnya ke publik ini akses Mabes Polri, seharusnya beri jawaban. Ini sudah masuk atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, besar harapan agar hal ini bisa di sapu bersih, karena kuat dugaan sudah dijadikan tradisi disana untuk meraup keuntungan pribadi ataupun golongan, persoalan SIM B II Umum ini, “tutup Ismar.