NTB, — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal. Listyo Sigit, sudah sangat berjasa atas segala perubahan yang ada ditubuh Polri, dengan mengusung program Polri Presisi, Jenderal Listyo Sigit mulai menata Institusi ini secara internal dan external, akan tetapi Jenderal Listyo Sigit juga dihadapkan dengan banyak problema dari Kasatwil dan Kapolres jajaran.
Salah satunya adalah Kapolres Lombok Barat. AKBP. Wirasto Adi Nugroho S. Ik, yang dinilai telah melenceng jauh dari atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait penutupan akses informasi terhadap media. Kontak Whatssapp media ini pun diblokir pada saat mempertanyakan adanya dugaan pungutan SIM B II Umum oleh Satpas Polres Lombok Barat (13/12/2021) sekira pukul. 17.34 Wita.
“Maksudnya apa mas ? Mana kita tau itu dari Polres Lobar, kita tidak ada keluarkan B II, “jawab AKBP. Wirasto Adi Nugroho S. Ik, sebelum memblokir kontak Whatssappnya.
Sementara itu, Aipda Hatta salah seorang staff Humas Polda NTB. Mengaku telah ditelfon oleh Kapolres Lombok Barat. AKBP. Wirasto Adi Nugroho S. Ik, dan mengkonfirmasi terkait keberadaan media ini, kemudian mengarahkan media ini untuk ke Polda NTB dan mempertanyakan narasumber dari pemberitaan.
“Tadi saya ditelfon sama Kapolres, posisi dimana ? Bisa ke Polda NTB. Dapat baket darimana ente ?, nanti saya sampaikan Kapolres nelfon ke kamu, ” kata Aipda Hatta, (14/12/2021) sekira pukul. 10.13 Wita.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Lombok Barat. Iptu Agus Rachman yang dikonfirmasi via Whatssapp pribadinya sekira pukul. 18.05 Wita, mengakui bahwa nomor register 2932 merupakan nomor register Satpas Polres Lombok Barat dan meminta agar dikirimkan bukti SIM secara lengkap.
“Betul pak, coba kirim fhoto SIM yang jelas agar kami mudah chek. Ya pak, supaya kami bisa chek oknum yang bersangkutan, kami chek dulu yach kebenaran SIM tersebut, “ucap Iptu. Agus Rachman SH.
Memberikan tanggapannya, Ketua LSM Lidik Pro. Ismar. Mengatakan bahwa kedudukan Polisi diseluruh daerah itu sama, semua berkiblat pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Kasatlantas Polres Lombok Barat. Iptu. Agus Rachman SH, sudah mengakui nomor register Satpas bahwa betul dari Polresnya. Dan dalam hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit diminta untuk segera mencopot Kapolres Lombok Barat. AKBP. Wirasto Adi Nugroho S. Ik, dan Kasatlantas Iptu. Agus Rachman.
“Kiblatnya sudah jelas, UU Nomor 2 tahun 2002. Dan semua Polisi diseluruh wilayah NKRI itu sama, harus melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, bukan malah sebaliknya. Kasatlantasnya sudah mengakui nomor register memang dari Satpasnya, ini bisa menjadi acuan. Sekarang kami meminta Kapolri. Jenderal Listyo Sigit untuk segera mencopot Kapolres Lombok Barat. AKBP. Wirasto Adi Nugroho S. Ik, bersama Kasatlantasnya. Iptu. Agus Rachman SH. Ini merupakan tantangan dikarenakan Kapolres tersebut sudah tidak mengindahkan atensi Kapolri untuk tidak menutup akses informasi publik kepada media, “tutup Ismar.