GOWA, — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Gowa, AKP. Bobby Rachman S. Ik, memastikan bahwa Dua terduga pelaku begal berinisial AS dan SA dari hasil pemeriksaan tidak terlibat dan akhirnya dipulangkan dengan ketentuan tetap melakukan wajib lapor ke Mapolres Gowa.
“Iya betul, Dua terduga pelaku begal berinisial AS dan SA telah dipulangkan ke orang tua mereka, dari hasil pemeriksaan mereka berdua tidak terlibat dan tetap kami arahkan mereka untuk wajib lapor, “kata AKP. Bobby Rachman S. Ik, via Whatssapp pribadinya, (09/12/2021) sekira pukul. 12.17 Wita.
Keduanya dipulangkan dikarenakan tidak terbukti melakukan pengrusakan dan penganiayaan secara bersama-sama, akan tetapi mereka memberikan kesaksian terkait jumlah ataupun identitas para pelaku sebenarnya.
“Kami pulangkan karena memang tidak terlibat, dan dari awal diperiksa itu sebagai saksi. Bukan karena mereka dipulangkan untuk memancing pelaku lainnya, dalam pemeriksaan mereka memberikan keterangan/kesaksian terkait jumlah pelaku serta identitas pelaku sebenarnya, “tambah Bobby.
Dimana didalam undang-undang KUHAP pasal 184 untuk penetapan tersangka kepada seseorang harus didapati bukti permulaan yang cukup atau 2 alat bukti dan ditentukan oleh gelar perkara.
“Penetapan tersangka pada seseorang itu harus ada bukti permulaan, didalam undang-undang KUHAP pasal 184 diatur dan kami bekerja sesuai SOP yang ada. Kami tidak serta merta langsung memberikan seseorang label TSK, harus memenuhi unsur, setidaknya 2 alat bukti terus dilakukan gelar perkara. Jadi ada prosesnya terlebih dahulu, “lanjut Bobby.
Untuk selanjutnya, pihak Reskrim Polres Gowa fokus untuk melakukan pengejaran terhadap 3 terduga pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami menghimbau kepada 3 terduga tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Ketiga pelaku berinisial AL, IA dan MI, anggota masih melakukan pengejaran, “tutup Bobby.