PINRANG, — Tim Fighter Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin oleh Aipda Aris SH, dibackup Unit Jatanras Polda Kaltim dan Unit Jataran Polres Samarinda, dibawah komando Kasatreskrim Polres Pinrang. AKP. Deky Marizaldy S. Ik, MH. Berhasil membekuk Tersangka (TSK) utama AS dan NR dengan modus jual beli mobil online LPB/384/XI/2021/SPKT Polres Pinrang (04/11/2021) dengan pelapor Eldy Amrillah.
“Alhamdulillah berkat kerja keras serta backupan dari unit Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polres Samarinda, Dua terduga otak utama pelaku jual beli mobil online inisial AS dan NR berhasil dibekuk di Samarinda. Dimana pelaku utama adalah resedivis dan baru keluar dari Lapas Samarinda, “kata AKP. Deky Marizaldy S. Ik, MH, via Whatssapp pribadinya (27/11/2021) sekira pukul. 12.15 Wita.
Dari hasil interogasi AS mengakui perbuatannya denga menawarkan 1 unit mobil KIA Rio kepada korbannya dengan harga Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah). Sedangkan NT bertugas sebagai penyedia rekening dan mendapatkan bagian sekira kurang lebih 30% dari hasil transaksinya.
“Hasil interogasi AS mengakui perbuatannya bahwa memang dia menawarkan 1 unit mobil KIA Rio kepada korbannya seharga Rp. 80 Juta Rupiah, sedangkan NR bertugas sebagai penyedia rekening dan mengaku mendapatkan 30% bagian dari hasil transaksi, “lanjut Deky.
Sementara itu Kapolres Pinrang. AKBP. Arief Sugihartono S. Ik, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengakui bahwa TSK utama telah berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pinrang bersama barang bukti 1 unit HP merk Oppo Reno 6, pada (27/11/2021).
“Alhamdulillah berkat kerja keras Tim Fighter Satreskrim Polres Pinrang. Pada 27 November 2021, pelaku utama bersama barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Pinrang bersama barang bukti 1 unit HP merk Oppo Reno 6 dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, “tutup AKBP. Arief Sugihartono S. Ik.