MAROS, — Supir-supir truck diwilayah Kabupaten Maros merasa sangat sengsara dengan adanya dugaan tendensi-tendensi dalam upaya mereka menafkahi keluarga.
Dimana pada Khamis (13/11/2021) sekira pukul 11.00 Wita. Supir-supir itu harus berhadapan dengan ganasnya Dinas Perhubungan Maros dalam melaksanakan kegiatan yang mereka sebut sebagai pengarahan berbau razia tanpa adanya Backupan dari Satlantas Polres Maros.
“Nda tau ini apa pak, tiba-tiba digiringki masuk terminal. Nda ada mobil lolos biar satu, semua dikasih masuk, bukanji bede razia tapi na suruhki semua masuk kedalam, nda ada penindakan tapi na halangiki kasian cari rejeki, “kata M, salah seorang Supir.
Sementara itu Kabid. Dishub. Kab. Maros. Nur Rahman mengatakan bahwa itu bukan penindakan akan tetapi pengarahan kepada supir-supir truck yang melintas untuk memperhatikan materialnya yang tumpah dijalan.
“Siapa bilang itu penindakan, itu bukan penindakan tapi supir-supir itu diberi pengarahan untuk memperhatikan materialnya, saya bisa jamin anggota saya, “jawab Nur.
Sedangkan UU nomor 22 tahun 2009 sudah jelas mengatur tentang Tupoksi mereka, dimana didalamnya sudah jelas bahwa segala bentuk penindakan itu dilakukan/dikerjakan oleh pihak berwenang yakni Kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Maros. Menurutnya Kasatlantas Polres Maros yang tidak melakukan kordinasi, dimana hal tersebut sudah dirapatkan Tiga hari sebelum adanya giat tersebut.
“Iye, ini tidak tau kenapa Kasatlantas tidak ada kordinasinya sedangkan ini sudah dirapatkan tiga hari yang lalu, terkait adanya laporan masyarakat tentang tumpahan material dijalan, “tambah Nur.
Kepala Dinas Perhubungan Kab. Maros. Frans Johan mengatakan bahwa sangat menyayangkan dimana adanya pemberitaan dari media ini tanpa kordinasi dengan dirinya sebelum dimuat.
“Bagus kapang kalau besok pagi kita ketemu di kantor skaligus menyaksikan kegiatan penertiban yg dilakukan petugas dishub…..
Tabe…. Terkait beritata tadi sore. Sayang sekali krn kita tidak meminta komentar kasat lantas polres maros sama komenku….. Atas laporan warga masyarakat yg terganggu dengan kegiatan penertiban tadi pagi 🙏🙏🙏🙏, “jawab Frans, (13/11/2021) sekira pukul.19.07 Wita.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Lidik Pro Kab. Maros. Ismar, mengatakan bahwa kegiatan yang dikerjakan oleh Dishub Maros sudah melanggar UU 22 Tahun 2009, dimana seharusnya mereka mengikuti koridor yang ada. Bukan malah melangkahi aturan yang ada, yang dimana seharusnya untuk pengarahan bukan supir-supir truck yang diberi pengarahan akan tetapi pemilik perusahaan semestinya disurati dan biarkan mereka yang memberi pengarahan.
“Apa yang dilakukan oleh Dishub Maros dinilai telah melanggar norma-norma aturan dalam UU 22 tahun 2009, seharusnya mereka tidak melangkahi koridor yang telah ada. Hargai Satlantas Polres Maros sebagai petugas pengamanan, dan bagian penindakan. Dishub tidak memiliki hak untuk memberhentikan dan menindak supir, itu bukan tugas mereka. Seharusnya untuk pengarahan, surati perusahaan mereka, dan biarkan perusahaan yang memberi pengarahan, “ucap Ismar.
Frans Johan menambahkan bahwa mulai besok, (14/11/2021) supir-supir truck dilarang melintas dari jam 08.00 hingga 17.00 Wita. Menurut Ismar hal tersebut bukan merupakan solusi bagi supir-supir truck yang mencari nafkah untuk keluarga mereka, cukup Pandemi Covid 19 yang menyekat mereka dalam mencari rejeki, jangan dibuat sengsara dan dibenturkan lagi dengan aturan-aturan.
“Supir-supir disengsarakan dan dibenturkan dengan aturan-aturan, mana mengerti mereka. Sedangkan pendidikan rata-rata supir kita bisa tau sendiri, mereka hanya mencari nafkah untuk keluarga mereka. Cukup Pandemi Covid 19 yang menyiksa mereka dalam mencari rejeki, jangan kita menambah beban mereka. Adanya larangan melintas pada jam tertentu bukanlah solusi bos, carikan mereka jalur alternatif yang kurang dilalui oleh pengguna jalan lainnya. Makanya kerjasama dengan Satlantas untuk rekayasa jalan khusus supir-supir ini, “lanjut Ismar.
Bahkan Frans Johan meminta kepada media ini untuk membahas hal tersebut diwarung kopi Pelita, Maros. (14/11/2021) sekira pukul.09.00 Wita. Ismar malah menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dibahas diwarung kopi, hal itu bukan pembicaraan warung kopi. Harus duduk bersama antara Dishub, Satlantas, Pengusaha dan perwakilan supir.
“Ini bukan pembicaraan warung kopi Bos, ini menyangkut orang banyak. Ini harus duduk bersama antara Dishub, Satlantas, Pengusaha dan perwakilan dari Supir. Bupati Maros. H.A.S Chaidir Syam, seharusnya turun tangan menghadapi hal ini dikarenakan ini menyangkut rejeki dan kelangsungan hidup masyarakatnya, Bupati dipilih oleh suara rakyat bukan berdasarkan Pooling SMS. Sudah seharusnya Bupati mendengar keluh kesah bahkan tangisan dari supir-supir ini, “tambah Ismar.
Menutup pembicaraan, Ismar menegaskan bahwa hukum tetinggi di Indonesi adalah undang-undang, dimana didalam undang-undang itu ada masyarakat. Bahkan pakaian dinas dari Dinas Perhubungan Maros dibuat oleh undang-undang, setiap pergerakan mereka diatur undang-undang olehnya itu jika masyarakat yang dibuat sengsara maka dampaknya akan kembali ke undang-undang tersebut.
“Kita kembali bahwa hukum tertinggi dinegara kita itu undang-undang, didalamnya ada masyarakat. Bahkan pakaian dinas mereka dibuat oleh undang-undang, apabila masyarakat yang dibuat sengsara maka undang-undang itu sendiri akan merasakan hal yang sama. Coba putar balikkan fakta, mau tidak itu Dishub dilarang berkantor dari jam 08.00 sampai jam 17.00 Wita. Tentu mereka tidak akan mau, dengan jawaban yang sama yaitu menafkahi keluarga, kasihani mereka supir-supir truck, “tutupnya.